HP di Pesawat Bisa Bikin Pilot Salah Baca Panel Instrumen

Sabtu, 08 Juni 2013 – 07:32 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto menambahkan, ponsel tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, melainkan juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau menara BTS (base transceiver system).

"Sehingga dalam kondisi on tetap dapat memancarkan sinyal secara terus menerus pada jarak ketinggian tertentu dan tetap teregistrasi pada jaringan," kata Gatot di Jakarta, Jumat (7/6).

Pernyataan ini disampaikan Gatot berkaitan dengan penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febryana.
      
Gatot menjelaskan Ponsel masih dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara. Pasalnya ponsel dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.

"Pada saat pesawat menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga atau sinyal yang dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar," terangnya.
      
Logika praktisnya, apabila sistem komunikasi antara pilot dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka berpeluang mengakibatkan Pilot salah membaca panel instrumen. Sesuai UU Telekomunikasi hal itu bisa dikenai sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.

"Kalau mengakibatkan matinya seseorang malah bisa dipidana 15 tahun," tambahnya. (ken/wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Rawat RS Akan Seragam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler