jpnn.com - JAKARTA -- Pedagang di Hayam Wuruk Indah (HWI)-Lindeteves mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Surat itu mengadukan keputusan Direktur Utama PD Pasar Jaya yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tak memperpanjang Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) para pedagang.
Pengacara HIPPHWIL Otto Hasibuan mengatakan PD Pasar Jaya sudah mengirim surat edaran 18 September 2013 yang berisi imbauan para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke pihak developer, yakni PT Graha Agung.
BACA JUGA: Mengular di Puncak Hingga 20 KM
Menurutnya, ini merupakan hal aneh karena seharusnya pedagang membayar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kenapa tidak bayar ke Pemprov? Itu kan aset Pemprov. Lagipula, kenapa harus pakai developer? Itu kan ada fee-nya. Ada potensi kerugian uang negara. KPK harus turun tangan di sini," katanya dalam rilis, Kamis (26/12).
Dugaan adanya penyimpangan juga terlihat dari ditunjuk langsungnya PT Graha Agung sebagai developer alias tanpa tender. ''Padahal, kalau ada tender, HIPPHWIL mau ikut dan mau mengelola sendiri,'' kata Otto.
BACA JUGA: Penjual Pohon Natal Pangkas Harga
Menurut Otto, ketika hendak membayar para pedagang ini di pingpong, dari PT Graha Agung disuruh membayar ke PD Pasar Jaya. Saat menyambangi kantor PD Pasar Jaya, mereka disuruh ke PT Graha Agung.
Salah satu yang mengalaminya adalah Kaufman dan keluarga. Sebelum surat edaran itu keluar, Mei 2013 dia sudah mencoba mengurus pembayaran perpanjangan HPTU 19 kios milik keluarganya namun ditolak. Bahkan, ketika surat edaran keluar, pembayaran juga tetap ditolak.
BACA JUGA: Besok Buka Tutup Pintu MI Bandara Soetta Diterapkan
Alasannya, ada Perda yang melarang memiliki kios lebih dari lima. Yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Area Pasar. Namun, para pedagang merasa tak pernah disosialisasikan mengenai perda tersebut.
''Beritikad baik, Pak Kaufman kemudian melepas lima kiosnya, dikosongkan itu. Tetapi tetap saja setelah itu pembayaran lima kios sisanya dan sembilan kios milik keluarga ditolak,'' kata Otto.
Otto merasa ada keganjilan akan penolakan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya terhadap Kaufman. Pasalnya, tindakan diskriminasi itu hanya dilakukan kepada Kaufman tanpa alasan yang jelas.
"Ini kan aneh, semua permintaan PD Pasar Jaya sudah dipenuhi. Jatah kios dikurangi, harga tinggi yang ditentukan kita sanggupi.Tapi Pak Kaufman tetap saja tak diizinkan membeli. Ini kan jadi pertanyaan, PD Pasar Jaya punya kepentingan apa di balik ini?" tanyanya.
Kios pun disegel sebelum berakhirnya waktu sewa, yakni 31 Desember 2013. Ada 42 kios yang disegel. ''Sudah 4 bulan kios-kios ini disegel. Ini tekanan, intimidasi," katanya.
Otto menduga, PD Pasar Jaya sengaja mengulur-ngulur waktu sampai lewat masa pembayaran sehingga terjadi wanprestasi. ''Jadi kios itu bisa disewakan kepada orang lain. Ini ada apa? Kita mau perpanjang kok nggak boleh,'' imbuhnya.
Isunya, ruko akan disewakan kepada yang berani membayar Rp. 7,5 miliar atau hampir 3 kali lipat dari harga asli yang ditawarkan. Di pasar ini ada 21 ruko dan 815 kios.
''Potensi kerugian negara antara Rp.450-500 miliar, setengah triliun, belum sama denda. Kita tidak menuduh, tapi KPK harus menyelidiki ini,'' tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lusa Dibuka, Tol JORR W2 Gratis Dulu Seminggu
Redaktur : Tim Redaksi