HR dan AK Ditangkap di Depan Hotel di Batam, Kasusnya Berat

Kamis, 21 September 2023 – 20:54 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Kepri, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/HO-Humas BNNP Kepri)

jpnn.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Batam.

Kurir narkoba HR dan AK ditangkap dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Detik-Detik Penemuan Mayat di Muaro Jambi, Gempar

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin 18 September 2023.

"Mereka diamankan di depan salah satu hotel di Batam," ujar Bubung di Batam, Kamis (21/9).

BACA JUGA: Cerita Dahlan Iskan soal Kereta Cepat, Kenapa Tiongkok Mau?

Dia menyebut 6,3 kg sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dijemput langsung oleh tersangka HR melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.

"HR ini mantan pengemudi kapal cepat,d ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk menjemput sabu-sabu itu ke Malaysia. Lalu kemudian HR diperintahkan memberikan sabu-sabu itu kepada AK," tuturnya.

BACA JUGA: Tujuh Tahanan Kabur dari Polsek Tenayan Raya Kembali Ditangkap, 10 Sisanya Diburu

Kedua kurir sabu-sabu itu ditangkap saat melakukan transaksi. Kemudian diinterogasi dan pengembangan ke rumah HR di kawasan Tanjung Uma.

Dari hasil pemeriksaan petugas BNNP Kepri, HR mengaku mendapatkan upah Rp 20 juta per kilogramnya.

Tersangka HR mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan terlarang itu.

Pertama, HR mengaku menjemput 3 kg sabu-sabu ke Malaysia dan telah diedarkan.

"Lalu yang kedua, dia menjemput 6,3 kg dan digagalkan petugas," ucap Bubung.

BNNP Kepri saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Untuk beberapa pelaku lainnya yang terhubung ke kedua pelaku, masih dalam pengejaran," ujarnya.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Temui Wamentan yang Diisukan Ditampar Prabowo, Lihat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler