HRS Center: Penetapan Tersangka Habib Rizieq dan Lima Pengurus FPI Bernuansa Politis

Sabtu, 12 Desember 2020 – 11:36 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Ilustrasi : Pool/Ramdani

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kental muatan politis.

Abdul Chair tidak melihat unsur hukum yang kental dalam penetapan tersangka itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tim Bareskrim Polri ke Sentul, Titah Irjen Fadil, Saksi Lihat Laskar FPI Bawa Senjata

"Penetapan status tersangka kepada Imam Besar HRS dan kelima pengurus FPI bukanlah yuridis, tetapi politis," kata Abdul Chair dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Sabtu (12/12).

Menurut dia, status Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi semakin dipertanyakan dengan penetapan tersangka yang beraroma politis. Saat ini, kata dia, Indonesia telah berubah menjadi negara penganut otoritarianisme.

BACA JUGA: Tegas, Prof Mahfud MD: Saya Tidak Berencana Berdialog dengan Habib Rizieq

"Terdapat empat ciri rezim politik otoriter, yakni komitmen lemah terhadap aturan main demokrasi, penyangkalan legitimasi lawan politik, toleransi terhadap kekerasan, dan pembatasan kebebasan sipil," ujar dia.

Abdul Chair pun mengatakan, ciri negara otoritarianisme ini telah dipunyai Indonesia. Misalnya ketika Habib Rizieq bersama FPI selalu ditempatkan sebagai lawan dan selalu mendapatkan teror. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Inilah Kalimat yang Disampaikan

Sebelum hijrah ke Makkah, kata Abdul Chair, Habib Rizieq bersama FPI menerima teror penembakan di Pondok Pesantren Megamendung, Jawa Barat. 

Kemudian, ujarnya, terjadi penembakan yang dilakukan polisi hingga menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang.

"Terlebih lagi ditemukan fakta adanya tanda-tanda bekas penyiksaan pada sebagian besar tubuh korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers oleh DPP FPI dan para keluarga korban secara langsung saat dengar pendapat di DPR," ujar dia.

Kemudian, sambungnya, pada saat dilakukan upaya pendalaman kasus tewasnya para laskar oleh Komnas HAM, penyidik justru menetapkan Habib Rizieq bersama lima pengurus pusat FPI sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

"Di sisi lain, para pelaku penembakan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ini semua menimbulkan tanda tanya, ada apa sebenarnya?" ujar dia. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler