HSBC Lengkapi Daftar Penampung Dana Repatriasi

Jumat, 22 Juli 2016 – 01:04 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Spekulasi tentang status HSBC Indonesia sebagai penampung dana repatriasi berakhir. HSBC Indonesia melengkapi daftar bank penampung dana repatriasi setelah mengantongi restu dari kantor pusat.

”Kami ikut terlibat sebagai bank persepsi untuk menerima setoran uang tebusan dan atau mengelola dana repatriasi, dalam menyukseskan insiatif pengampunan pajak pemerintah Indonesia,” tutur Juru Bicara HSBC Indonesia Daisy K Primayanti.

BACA JUGA: Kemenhub Akui Ada 2 Asosiasi Perusahaan Pelayaran

Dengan demikian, HSBC mendukung insiatif pemerintah tentang pengampunan pajak. Manajemen menyambut positif telah dipercaya pemerintah sebagai salah satu bank persepsi untuk mengelola dana repatriasi.

”HSBC Indonesia mendukung inistiatif pemerintah tentang tax amnesty. Kami merasa terhormat karena telah ditunjuk dan dipercaya pemerintah sebagai salah satu bank persepsi untuk mengelola dana hasil repatriasi (gateway),” imbuh Daisy.

BACA JUGA: PT PII Ikut Dukung Proyek SPAM Umbulan

Selanjutnya sambung Daisy, HSBC akan memberikan dukungan penuh terhadap pengampunan pajak atau tax amnesty. HSBC akan melaksanakan panduan pemerintah tetap sesuai dengan prosedur internal HSBC.

Maklum, sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan. ”Karena itu, kami perlu memastikan untuk melaksanakan inisiatif ini tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut,” tegasnya. (far/jos/jpnn)

BACA JUGA: Perpanjangan Tender PLN Dikhawatirkan Ganggu Proyek 35 Ribu MW

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutandi Purnomosidi Pimpin APPBI Jawa Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler