HT Minta KPK Bertindak secara Apa Adanya

Sabtu, 23 Februari 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus yang menjerat Anas Urbaningrum dengan adil.

"Saya mengimbau proses hukum normatif apa adanya. Benar ya dibilang benar, salah yah dibilang salah," kata Hary di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2).

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Hanura itu, jika nantinya Anas memang tidak bersalah maka kasus yang menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu akan berakhir dengan baik.

Pria kelahiran Surabaya 47 tahun yang lalu itu pun mengimbau agar Anas tetap tabah dan tegar menghadapi semua dengan profesional.

Hary menjelaskan kedatangannya ke kediaman Anas tidak berbau politis. Pasalnya ia hanya menyampaikan keprihatinan kepada Anas. "Tidak ada kaitan politik. Ini tanggung jawab sebagai sahabat," ujarnya.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Karena penetapan sebagai tersangka oleh KPK tersebut, akhirnya Anas memutuskan melepas jabatannya sebagai ketua umum Demokrat. (gil/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Harry Tanoe Ikut Sambangi Rumah Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler