jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mengungkapkan, kedudukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan diperkuat melalui revisi UU ASN sehingga setara PNS.
Walaupun ada perbedaan terkait pensiun, tetapi hal itu akan disiasati dengan mekanisme tabungan pensiun.
BACA JUGA: Korwil Honorer K2: Mendapatkan Status PPPK seperti Berjuang di Era Kolonial
"Saya melihat kenapa honorer K2 maupun nonkategori menolak PPPK karena mereka melihat pengalaman rekrutmen PPPK tahap pertama yang penuh masalah," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (2/2).
Di mata para honorer, katanya, PPPK tak ubahnya seperti pegawai honor dan stratanya lebih rendah dibandingkan PNS. Padahal amanat UU ASN jelas, baik PNS maupun PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Minta Moeldoko Mundur, Irwan: Jangan Ganggu Mas AHY, Kami Lawan
"Yang tidak ada di undang-undang itu honorer makanya nanti dengan jalannya revisi UU ASN, tidak ada lagi namanya honorer. Pemerintah juga tidak boleh merekrut honorer. Yang boleh hanya PNS dan PPPK," tegas politikus Fraksi PDIP ini.
Dia mengimbau kepada seluruh honorer K2 maupun nonkategori untuk fokus memperjuangkan status ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Jangan hanya menuntut PNS karena jumlahnya secara perlahan akan berkurang.
BACA JUGA: Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!
Hugua bisa memaklumi penolakan honorer terhadap PPPK karena ini merupakan kebijakan baru. Selain itu, masih terdapat banyak kekurangan yang harus dibenahi di regulasi itu.
"PPPK merupakan kebijakan untuk orang-orang yang ingin bekerja jadi ASN tetapi usianya sudah di atas 35 tahun. Perlu perubahan mindset masyarakat bahwa PNS dan PPPK sama. PPPK bukan lapis dua. PPPK terdepan untuk pelayanan publik," tandasnya.
Setelah rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, rapat selanjutnya adalah penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad