Hukum Berpuasa Untuk Orang Tua

Senin, 04 Juni 2018 – 11:29 WIB
Memantau Hilal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Puasa dalam bulan Ramadan merupakan ibadah yang bersifat individual.

Lalu, bagaimana jika kita berniat puasa untuk membayar utang puasa orang tua?

BACA JUGA: Adu Cepat Khatam Berhadiah Pulsa Rp 50 Ribu

Menurut Ustaz Faisol MPd dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki), berpuasa untuk membayar utang orang tua itu memang tidak dilarang. Tapi, kita harus tahu kapan puasa dengan niat seperti itu bisa dilakukan.

Pembayaran utang itu sebaiknya tidak dilakukan ketika orang tua masih hidup. Sebab, masih ada cara lain yang bisa dilakukan orang tua yang berhalangan melaksanakan ibadah puasa karena suatu sebab.

Misalnya karena sakit. ”Orang tua yang sudah tidak mampu boleh tidak berpuasa. Bisa diganti dengan cara membayar fidyah. Bukan dengan diwakilkan pada orang lain,” ujar dia.

Dasar hukumnya jelas. Yakni, firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 184. Jika diterjemahkan, ayat itu berbunyi demikian:

”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”.

Tapi, seorang anak bisa berniat puasa untuk orang tuanya ketika orang tuanya sudah meninggal. Ada satu riwayat hadis Rasulullah yang berbunyi demikian:

”Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya”.

Faisol menyatakan, dari hadis itu bisa diartikan bahwa ahli waris bisa berpuasa untuk orang tuanya.

”Tapi, bisa juga dengan membayar fidyah (untuk menggantikan utang puasa orang tuanya),” katanya.

Terkait pembayaran utang puasa bagi orang tua yang sudah meninggal, ada ulama yang berpendapat bahwa sifatnya sunah. Kemudian, ada pula yang berpendapat bahwa utang puasa itu bisa dibayar beberapa ahli waris.

Adapun orang yang puasanya diwakilkan ahli warisnya adalah orang yang semasa hidupnya mampu berpuasa. Orang itu juga punya kesempatan untuk meng-qadha puasanya. Tapi, itu belum sempat dilakukan hingga meninggal dunia. (radarmalang/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler