Hukum Dianggap Tak Efektif Atasi Kejahatan Pajak

Selasa, 25 September 2012 – 13:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Said Butar-Butar mengatakan kejahatan pajak tidak efektif ditangani hanya secara hukum. Kemauan politik dan pembinaan karakter secara sistematis yang selama ini terabaikan sudah waktunya untuk mendapat tempat dalam kerangka strategi meminimalisir kejahatan pajak.

"Menekan tingkat kejahatan pajak dengan pendekatan hukum terbukti tidak efektif karena tindak kejahatan pajak masuk kategori tingkat tinggi dan sistemik. Kemauan politik dan pembinaan karakter secara sistematis sudah waktunya untuk digunakan," kata Said Butar-Butar, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini sangat diharap masyarakat bisa mencegah berbagai praktek tindak kejahatan pajak, menurut Said, dirasa belum optimal mengantisipasi tindak kejahatan pajak baik yang dilakukan oleh internal operator pajak atau secara bersama-sama dengan wajib pajak.

"Upaya penting dan strategis lainnya yang belum dilakukan selain kemauan politik dan pembinaan karakter adalah pembentukan pasukan khusus pemberatasan kejahatan pajak di bawah supervisi KPK dan BPK yang dibentuk oleh Dirjen Pajak," harapnya.

Gagasan tentang pembentukan pasukan khusus ini menurut politisi Partai Demokrat itu sudah diwacanakan oleh Dirjen Pajak, Fuad Rahmany Senin kemarin.

"Kami mendukung pembentukan itu untuk menyelamatkan pendapatan negara dan dapat dinikmati masyarakat. Pasukan khusus pemberantasan mafia pajak tersebut harus dilatih secara khusus terlebih dahulu dengan spesifikasi keterampilan mengantisipasi kejahatan tingkat tinggi dalam perpajakan," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Pajak di Daerah Bakal Dapat Tunjangan Rumah Dinas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler