Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba

Kamis, 15 November 2012 – 16:03 WIB
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane meminta Pemerintah dan Polri tidak memberikan toleransi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba. Menurutnya, Pemerintah dan Polri harus serius dan tegas memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Pernyataan Neta ini terkait dengan Kasus rencana pembunuhan terhadap Briptu Joko Fabrianto di Pekanbaru, Riau pada 12 November 2012 patut dicermati. Diduga Joko hendak dihabisi teman-temannya sesama polisi karena mengetahui jaringan narkoba di lingkungan kepolisian.

"‎​Kasus Pekanbaru menunjukkan bahwa mafia narkoba sudah masuk megerogoti kalangan kepolisian, sampai kemudian anggota polisi tega hendak menghabisi koleganya, sesama polisi. Kasus Pekanbaru harus membuat elit-elit kepolisian mewaspadai bahaya manuver para mafia narkoba yang akan mengancam institusinya," kata Neta dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Kamis (15/11).

Menurut Neta, memberantas mafia narkoba perlu langkah terpadu dan serius dari pemerintah. Para bandar harus dihukum berat. Terpidana mati narkoba harus segera dieksekusi agar ada efek jera. "Polisi-polisi yang terlibat narkoba harus dihukum mati," tegasnya.

Neta mengatakan, secara berkala lakukan tes urin di internal kepolisian. Disarankan dia, polisi-polisi yang positif narkoba segera dipecat dan dijatuhi hukuman, termasuk hukuman mati bagi yang terlibat dalam peredaranan narkoba. "Polri jangan kompromi dengan anggotanya yang terlibat narkoba," ujarnya.

Sikap kompromi kata dia, hanya akan membuat Polri dipecundangi dan digerogoti terus menerus oleh mafia narkoba, yang akhirnya akan membuat sesama polisi saling bantai. "Seperti yang terjadi di Pekanbaru," tuntas penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NIP CPNS Baru Ditetapkan Akhir Tahun Ini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler