Sementara perampasan Rp 546 milar yang juga tercantum dalam putusan tertanggal 11 Juni 2009, telah dilakukan kejaksaan. Selaku eksekutor, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga tak bisa menyita aset Djoko Tjandra yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.
"Sebab putusannya tak ada sita aset. Uang Rp 546 miliar juga sudah dibayarkan," jelas Darmono, Senin (17/12). Uang sitaan yang tersimpan di rekening Bank Bali milik Djoko Tjandra, bulan Juni 2009 itu juga telah ditransfer ke rekening kejaksaan.
Terkait hukuman badan, mantan Kajati DKI Jakarta itu meminta Djoko Tjandra untuk menyerahkan diri. "Menjalankan hukuman badan 2 tahun itu tidak terlalu lama," kata Darmono. Setelah menjalankan hukuman, Djoko Tjandra bisa bebas. Tak seperti sekarang yang menjadi buronan pemerintah Indonesia dan Interpol.
Djoko kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum putusan kasasi kasusnya divonis hakim. PNG diduga hanya jadi tempat transit, sementara Djoko diperkirakan lebih banyak menghabiskan waktu di Singapura yang hingga kini tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tergugah Romantisme Ainun-Habibie
Redaktur : Tim Redaksi