Hukuman Dinilai Ringan, Djoko Chandra Diminta Menyerah

Cuma Dihukum 2 Tahun Ditambah Denda Rp 15 Juta

Selasa, 18 Desember 2012 – 07:46 WIB
JAKARTA- Selain hukuman badan 2 tahun penjara, Djoko Tjandra hanya berutang Rp 15 juta pada negara. Utang tersebut merupakan denda yang tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, yang dibacakan sehari setelah Direktur PT Era Giat Prima itu kabur ke Papua Nugini (PNG) dengan pesawat carteran.

Sementara perampasan Rp 546 milar yang juga tercantum dalam putusan tertanggal 11 Juni 2009, telah dilakukan kejaksaan. Selaku eksekutor, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga tak bisa menyita aset Djoko Tjandra yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.

"Sebab putusannya tak ada sita aset. Uang Rp 546 miliar juga sudah dibayarkan," jelas Darmono, Senin (17/12). Uang sitaan yang tersimpan di rekening Bank Bali milik Djoko Tjandra, bulan Juni 2009 itu juga telah ditransfer ke rekening kejaksaan.

Terkait hukuman badan, mantan Kajati DKI Jakarta itu meminta Djoko Tjandra untuk menyerahkan diri. "Menjalankan hukuman badan 2 tahun itu tidak terlalu lama," kata Darmono. Setelah menjalankan hukuman, Djoko Tjandra bisa bebas. Tak seperti sekarang yang menjadi buronan pemerintah Indonesia dan Interpol.

Djoko kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum putusan kasasi kasusnya divonis hakim. PNG diduga hanya jadi tempat transit, sementara Djoko diperkirakan lebih banyak menghabiskan waktu di Singapura yang hingga kini tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tergugah Romantisme Ainun-Habibie

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler