Hukuman Ditambah, tapi Chris Brown Bisa Bebas Pekan Depan

Minggu, 11 Mei 2014 – 15:27 WIB

jpnn.com - LOS ANGELES - Penyanyi Amerika, Chris Brown kembali berurusan dengan pengadilan. Mantan kekasih penyanyi Rihanna tersebut divonis bersalah melakukan pidana perkelahian di Washington beberapa waktu lalu. Hal ini dinilai mencederai masa hukuman percobaan yang tengah dijalani sejak 2009 lalu atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Rihanna.

Hakim pengadilan Los Angeles kemudian memberikan tambahan hukuman satu tahun penjara. Namun demikian meski mendapat hukuman estra di balik jeruji, pengacara Mark Geragos menyebut kliennya bisa bebas dari bui pekan mendatang.

BACA JUGA: Belum Laku, Mariah Carey Kembali Tawarkan Rumahnya

Alasannya, dalam kasus penganiayaan terhadap Rihanna, hakim memang memberikan hukuman percobaan dengan kewajiban menjalankan kerja sosial dan rehabilitasi. Namun dalam penanganan kasus tersebut kliennya pernah menjalani hukuman kurungan selama 59 hari dan 116 hari masa
rehabilitasi.

Dalam aturan hukum di Amerika, seorang terpidana dengan vonis satu tahun (365 hari) dapat dibebaskan jika dia telah menjalani masa hukuman selama 240 hari.

BACA JUGA: Nizar Chayliza tak Mau Setengah Hati

Seperti dilansir CNN, dalam hitungan petugas LA County Sheriff Departement, Brown mendapatkan potongan  satu hari untuk untuk setiap hari yang dilaluinya di balik jeruji. Hasilnya total masa hukuman yang telah dijalani penyanyi R&B tersebut adalah 234 hari atau  kurang enam hari lagi untuk menggenapi menjadi 240 hari.

"Saya bisa memperkirakan bahwa Chris bisa bebas dari penjara sebelum akhir pekan atau sebelum hari Senin," ujar Geragos kepada CNN, Sabtu (10/5).

BACA JUGA: Dua Top Model Asia Tampil di TSM

Namun demikian, bebas dari jeruji besi bukan berarti sepenuhnya terlepas dari hukuman. Chris masih harus menuntuskan hukuman 7.000 jam kerja sosial dalam kasus penganiayaan terhadap Rihanna. Hal ini belum termasuk kewajiman menjalankan terapi  dua kali sepekan dan tes narkoba secara acak tiga kali dalam sepekan.

Hukuman tersebut terhitung dimulai sejak Agustus 2009 dan berakhir pada 23 Januari 2015. Namun pengacaranya menyebut, Chris akan lebih senang menjalani hukuman seperti ini karena dapat melihat udara bebas.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Mulai Rambah Dunia Akting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler