jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara terkait potongan hukuman yang diberikan hakim pada tingkat banding kepada Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
Firli memastikan KPK tidak akan melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA: Mayjen Hasanuddin: Saya Akan Menindak Tegas Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Tersebut
"Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (29/7).
Firli menjelaskan, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlarut-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
BACA JUGA: Pengantar Paket Online Ditemukan di Pinggir Jalan, Tangan dan Kaki Terikat, Mulut Disumpal
Namun, polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal itu melihat hal tersebut tidak terjadi dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun Polri.
"Kenyataannya tidak terjadi," kata Firli.
Lebih lanjut Firli mengatakan apabila perkara sudah masuk pengadilan, maka prosesnya merupakan kewenangan hakim.
Menurut dia, jika dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial.
"Jika terdapat pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan yang memerlukan tindak lanjut penanganan perkara lain seperti pelaku turut serta, maka penuntut umum yang bertugas di persidangan tersebut wajib melaporkan kepada atasannya untuk dimintakan perintah tindak lanjutnya," katanya.
Firli mengatakan, masyarakat juga dapat melaporkan suatu peristiwa tersebut kepada penegak hukum, KPK, Polri atau Kejaksaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Soegiarto Tjandra dari empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun enam bulan penjara.
Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Joko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Pinangki.
Hukuman jaksa Pinangki dipotong dari sepuluh tahun menjadi empat tahun penjara.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga