Hukuman Goreng

Oleh: Dahlan Iskan

Jumat, 06 Januari 2023 – 07:07 WIB
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - IA tidak terbukti memperkaya diri. Juga tidak terbukti memperkaya orang lain. Tidak pula merugikan keuangan negara. Tetapi ia dihukum. Ia dianggap korupsi.

Itulah Lin Che Wei (LCW). Ahli keuangan swasta yang tahun lalu diminta membantu mengatasi gejolak harga minyak goreng. Yang meminta adalah Menteri Perdagangan (waktu itu) M. Lutfi. Jaksa pun menuntutnya 8 tahun penjara. Ditambah membayar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: UT Ojat

Setelah tuntutan itu, Lin Che Wei mengajukan pembelaan di depan hakim. Posisinya hanya sebagai anggota tim asistensi. Tidak punya wewenang apa pun. Apalagi wewenang memberikan izin ekspor CPO. Saran-sarannya pun juga bukan saran yang mengikat.

LCW juga tidak dibayar. Tidak menerima komisi. Tidak mengambil keuntungan. Tetapi namanya telah hancur. Ia dikesankan ikut bermain: membuat pengusaha sawit tetap bisa ekspor meski terjadi krisis minyak goreng di dalam negeri.

BACA JUGA: Chui Mie

Kesannya, LCW ikut jadi penyebab melonjaknya harga minyak goreng. Maka LCW ditangkap. Demikian juga dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ditambah tiga manajer perusahaan sawit swasta.

Dirjen memang menandatangani dokumen ekspor CPO. Padahal eksportir tersebut belum memenuhi DMO dan DPO. Namun, LCW tidak terkait dengan itu.

BACA JUGA: Mohamad BBC

Pada saat diadakan rapat, LCW menolak untuk hadir. Itulah rapat untuk memutuskan izin ekspor.

Hari itu LCW berkirim WA ke Menteri Lutfi. "Tugas penasihat adalah memberikan advice. Mengingatkan risiko dan manfaat dari pilihan kebijakan. Tugas menterilah yang membuat keputusan. Menteri akan menerima semua kredit keberhasilan. Namun, menteri juga harus siap dipersalahkan dan menanggung beban tanggung jawab dari pilihan kebijakan tersebut".

Rupanya LCW tetap diminta hadir. Lalu LCW kirim WA lagi: "Biar judgment di bapak saja, aku ngurusin terbatas data harian dan analisis saja. Kalau aku terlibat persetujuan ekspor mudah difitnah, Pak".

Anda masih ingat: gejolak minyak goreng bermula di bulan Oktober tahun lalu. Harga minyak goreng melonjak ke Rp 16.772. Harga CPO internasional melejit ke 5.402 ringgit.

Alasannya: harga pupuk melonjak. Alasan pabrik pupuk: harga gas melonjak. Alasan pengusaha gas: terjadi kelangkaan gas akibat Rusia menyerang Ukraina.

Bulan berikutnya, November, harga minyak goreng masih tinggi. Bahkan di bulan Desember menjadi Rp 19.771/liter. Emak-emak protes keras. Mereka demo dengan berbagai gaya. Pemerintah panik. Apalagi kementerian perdagangan.

Tanggal 11 Januari 2022, hampir tepat setahun yang lalu, keluarlah Permendag Nomor 01. Harga eceran tertinggi ditetapkan: Rp 14.000.

Setelah ditetapkan itu harga minyak goreng justru melonjak lagi. Melewati angka Rp 20.000/liter.

Pemerintah kian panik. Tiga hari kemudian LCW terbang pulang dari Singapura. Ia diminta bantu mengatasi gejolak ini. Jadi, ketika LCW mulai bertugas, harga minyak goreng sudah tidak terkendali.

Seminggu kemudian harga minyak goreng masih naik lagi: Rp 20.900. Menteri Perdagangan mengeluarkan lagi peraturan No 02 dan 03. Yakni tentang penetapan satu harga.

Juga tentang larangan ekspor CPO, kecuali bagi yang sudah memenuhi DMO dan DPP. Yakni menyetor CPO kewajiban untuk diolah di dalam negeri dengan harga khusus untuk dalam negeri.

Setelah itu pun harga minyak goreng belum juga mau turun. Dikeluarkan lagi Permendag Nomor 06. Harga dibuat tiga lapis. Akan ada harga online yang murah. Sistem penjualan online ini pun sudah ditetapkan.

Minyak goreng tetap saja mahal. Juga masih langka.

Tanggal 18 Maret, kewenangan perdagangan dipangkas. Dialihkan ke Perindustrian.

Sehari sebelum itu LCW tidak lagi ikut dalam tim minyak goreng. Dua bulan kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.

Pembelaan LCW itu kelihatannya didengar oleh hakim. Dua hakim sepakat LCW bersalah. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan bayar Rp 100 juta. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Satu hakim lagi berpendapat LCW tidak bersalah. Harus dibebaskan.

Satu hakim kalah dengan dua hakim. Hukuman 1 tahun ditetapkan. Palu putusan diketokkan. LCW harus tetap ditahan.

Empat bulan lagi masa tahanannya sudah satu tahun. Sudah sama dengan nilai hukumannya.

Jaksa naik banding. Di kejaksaan memang ada doktrin: wajib naik banding manakala hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari separo tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut 8 tahun. Hakim memutuskan 1 tahun.

Rasanya sambil menunggu putusan banding itu masa tahanan LCW sudah akan lewat.

Kalau saja putusan pengadilan tinggi nanti LCW bebas alangkah teraniayanya tokoh muda ini. Namanya hancur. Keluarganya menderita.

Pengabdiannya tanpa gaji terbalaskan tuba. Berbeda dengan di Amerika. Kalau LCW nanti bebas, ia bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Itu di Amerika..

Hidup kadang harus seperti itu. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilmu Hukum


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler