jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.
BACA JUGA: Habib Rizieq Boikot 2 Jenderal, Boni Hargens: Jangan Bikin Kegaduhan
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhinya hukuman empat tahun.
Ketua tim penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak memperlihatkan rasa syukur sedikit pun saat diminta berkomentar soal putusan tersebut.
BACA JUGA: Ada Menteri Diduga Berbisnis PCR, Habib Rizieq Singgung Akhlak Rusak
Dia mengatakan bahwa kliennya itu sama sekali tak pantas untuk dipenjara.
“Atas pengurangan itu kami akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) karena Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari,” ujar Aziz kepada JPNN, Senin (15/11).
Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga akan mengajukan judicial review ke MA terhadap UU Nomor 1 tahun 1946.
“Karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan alat politik,” kata Aziz.
Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pengurangan hukuman inimerupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan