Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Aura Kasih: mau Ngapain?

Sabtu, 14 Mei 2016 – 08:23 WIB
Aura Kasih. Foto dok Jawa Pos

jpnn.com - PENYANYI Aura Kasih sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5) lalu.

BACA JUGA: Artis Cantik ini Sering Sakit Kepala dan Sesak Napas

“Setuju-setuju aja,” kata Aura di Erasmus Huis, Jakarta, belum lama ini.

Pelantun lagu Mari Bercinta ini menilai, hukuman kebiri pasti memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Jera lah, mau ngapain kalau udah dikebiri? Nggak bisa ngapa-ngapain juga,” ucap Aura.

BACA JUGA: Si Ganteng Ingin Tampil di Drama Misteri

Meski begitu, sambung Aura, selain dari pemerintah, harus ada tindakan pencegahan terkait kejahatan seksual terhadap anak. Di sini, keluarga memiliki peranan yang sangat penting.

“Anak kecil diawasin terus per detik, per menit,” tandas mantan pacar Glenn Fredly ini. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ini Ucapan Netizen yang Bikin Tyas Mirasih Naik Pitam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Robby Abbas tak Hanya Kenal Tyas Mirasih, tapi juga...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler