Hukuman OC Kaligis, Pesan untuk Pengacara Lain

Kamis, 11 Agustus 2016 – 16:49 WIB
OC Kaligis. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan Mahkamah Agung, yang menambah berat vonis pengacara terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis.

 

Putusan 10 tahun penjara, kata Syarif, memang sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.

BACA JUGA: Koordinasi Antarnegara Kunci untuk Cegah FTF

"Ya karena memang tuntutannya itu 10 tahun. Jadi, KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA," kata Syarif di Gedung KPK, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Janji Usut Keterlibatan Oknum Mabes Polri

Syarif menilai, putusan Kaligis ini sekaligus pesan kepada para pengacara dan pihak lain, bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu.

"Jadi penegak hukum harus memberikan contoh yang baik kepada yang lain," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini.

BACA JUGA: Yaelah...Pejabat MA Terdakwa Suap Itu Juga Mohon Tidak Didenda

Menurut dia, dengan putusan ini penegak hukum maupun advokat harus lebih berhati-hati.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

OC dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Cs. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat Pak Menteri, MCI: Indonesia Belum Butuh Kebijakan Semacam Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler