Hukuman Penjara Tak Membuat Jera WN dan AK

Senin, 13 Januari 2020 – 21:49 WIB
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti dari empat tersangka yang terlibat kasus narkoba, Senin (13/1). Foto: Bambang Dwi Marwoto/Antara

jpnn.com, SRAGEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk empat pengedar narkoba. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Polisi Temukan Narkoba Jenis Baru dari Pengedar yang Ditembak Mati

"Dua tersangka yang menjadi residivis tersebut yakni WN warga Sumengko Sragen, dan AK warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jatim," kata Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joko Satrio Utomo, Senin (13/1).

Menurut Joko, WN baru bebas pada Oktober 2019 setelah menjalani hukuman tahanan 2,5 tahun. Sedangkan AK juga pernah ditahan dalam kasus sabu-sabu, dan divonis selama empat tahun penjara.

BACA JUGA: Kapolsek Patumbak Dikeroyok Pengedar Narkoba

Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni HW warga Sragen dan GAA warga Kecamatan Gondang Sragen.

Tersangka WN ditangkap kembali di Sragen, pada Kamis (2/1). Dia membeli dari seorang napi yang ada di Kedungpane Semarang, dan kemudian diinformasikan ke napi di Lapas Sragen.

Menurut Joko tidak mudah menelusuri jaringan yang disampaikan para tersangka tersebut, tetapi sudah ada upaya untuk menelusuri jaringan tersebut. Dari tangan WN ini, diamankan sabu-sabu seberat 0.92 gram yang ditanam di bawah tulisan kantor Kejari Sragen.

Tersangka HW ditangkap oleh petugas, di Sragen, pada Minggu (5/1). Dia mendapatkan barang haram itu, membeli dari jaringan narapidana sebesar 0,52 gram sabu-sabu. Dia transaksi dengan pemain di dalam lapas yang sama.

Selain itu, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku lainya yakni GAA dan AK di Sragen, pada Rabu (8/1). Kedua tersangka ini, memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering seberat 82,49 gram dan sabu-sabu delapan paket dengan total berat seluruhnya 6,11 gram.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa pipet berisi serbuk sabu-sabu dalam paket, dan bukti resi penerimaan dari agen pengiriman barang.

"Tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang narapidana dengan inisial AS yang saat ini ditahan di Lapas. Sedangkan sabu didapat dari seseorang yang berinisial ED yang tinggal di Jawa Timur," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler