Hukuman Percobaan bagi Chris Brown

Rihanna Tak Hadiri Pembacaan Vonis

Rabu, 26 Agustus 2009 – 15:32 WIB
Foto : Associated Press

LOS ANGELES - Hakim di Pengadilan Tinggi Los Angeles, menjatuhkan vonis berasalah atas penyanyi R&B Chris BrownMantan pacar dari sesama penyanyi R&B, Rihanna itu dijatui hukuman percobaan selama lima tahun dan enam bulan kerja sosial

BACA JUGA: Geser Jerman, China Raja Ekspor Baru

Selain itu, hakim juga memerintahkan Chris Brown menjauh dari Rihanna selama lima tahun

 
Seperti dilaporkan kantor berita Associated Press, hakim di Pengadilan Tinggi LA, Patricia Schnegg mengatakan bahwa Brown bisa dikirim ke penjara negara bagian jika melanggar putusan pengadilan, termasuk jika melanggar perintah untuk tinggal sekurang-lurangnya 100 meter dari Rihanna

BACA JUGA: Setahun Rugi US $ 500 miliar Akibat Rokok

Meski demikian masih ada perkecualian, karena Brown masih bisa berada di dekat Rihanna saat keduanya diundang unruk menghadiri acara industri musik
Vonis atas Brown dikeluarkan pengadilan pada Selasa (25/8) waktu setempat atau hari ini waktu di Indonesia.

sebelumnya, Brown dituntut bertanggungjawab atas dua insiden kekerasan

BACA JUGA: Brown Optimis soal Perdamaian Timteng

Insiden pertama terjadi sekitar tiga bulan sebelum pemukulan terhadap Rihanna pada bulan Februari silam, saat pasangan itu sedang bepergian di EropaRihanna menampar Brown, dan dibalas oleh Brown dengan mendorong Ruhanna ke dindingSedangkan insiden kedua adalah saat Brown memecah kaca mobil Range Rover saat kedua pasangan ini mengunjungi Barbados.

Setelah vonis dari Pengadilan Los Angeles itu, Brown akan menjalani masa hukumannya Virginia, sebagai pekerja sosial yang akan diawasi oleh kepala polisi di RichmondHakim mengatakan bahwa pengadilan ingin memastikan Brown yang kii berusia 20 tahun itu melakukan pekerjaan fisik dan bukan sekedar pelayanan masyarakat

Rihanna sendiri tidak hadir pada pembacaan vonis atas BrownSedangkan Brown yang didampingi oleh ibunya, menyetujui syarat-syarat kalimat sebelum Schnegg selesai memeriksa mereka semua.

Vonis atas Brown ini sebenarnya dipercepat dari jadwal semulaSedianya, putusan atas Brown akan dibacakan Kamis (27/8) besok waktu LANamun pengacara Brown, Mark Geragos, meminta agar putusan atas kliennya dimajukan(AP/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Flu Babi di AS Ancam 90 Ribu Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler