jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, mengatakan seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih berat. Sebab, Pinangki saat melakukan tindak pidana berstatus aparat penegak hukum.
"Hakim tidak menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum. Kalau aparat penegak hukum melakukan pidana, itu selalu diperberat karena ketentuan KUHP," kata Feri Amsari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/6).
BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Pinangki, Dihukum Lebih Ringan dari Vonis
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Unand tersebut melihat ada kejanggalan dari putusan hakim yang tidak memperberat, tetapi malah meringankan hukuman Pinangki Sirna Malasari dengan mempertimbangkan status perempuan.
Feri menilai alasan-alasan yang disampaikan hakim tersebut seolah-olah dicari-cari untuk memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
BACA JUGA: Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
Kemudian, kata Feri, adanya pertimbangan status Pinangki sebagai seorang ibu yang memiliki anak berusia empat tahun juga tidak linier dengan statusnya selaku aparat penegak hukum.
Dia mengkhawatirkan jika alasan status sebagai seorang ibu dijadikan pertimbangan, maka berpotensi memuluskan kejahatan-kejahatan korupsi di kemudian hari.
BACA JUGA: Jaksa Sindir Gelar Imam Besar Habib Rizieq, Begini Reaksi Aziz Yanuar
Oleh sebab itu, yang perlu dilihat dari kasus Pinangki ialah kekuatan atau kewenangan yang dimilikinya yakni sebagai seorang jaksa dan tidak semata-mata hanya karena status perempuan dan seorang ibu.
"Karena itu akan menyampingkan nilai penting atau substansial dari perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman pidana penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Pengadilan mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa itu.
Putusan banding itu membuat hukuman Pinangki yang berkaitan dengan terpidana Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada vonis pertama.
Putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6), vonis tingkat banding itu menjatuhi hukuman terhadap Pinangki selama empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dengan kata lain, lama hukuman bagi Pinangki turun enam tahun dari sebelumnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy