‎Hukuman terhadap Siswa tak Bisa Dianggap Kekerasan

Minggu, 14 Agustus 2016 – 16:23 WIB
Adnan Achmad, tersangka kasus penganiayaan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar. Foto: Istimewa/Fajar

jpnn.com - JAKARTA-- Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Reza Indragiri Amriel mengatakan, sanksi yang diberikan guru terhadap siswa, bahkan yang bersifat fisik sekalipun , tidak serta-merta dianggap sebagai kekerasan. 

Sanksi terhadap siswa bahkan memiliki basis konstitusional. 

BACA JUGA: PGRI: Sekolah pun Enggan Terima Siswa Nakal Seperti MA

"Silakan baca UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008 Tentang Guru," ujar Reza kepada JPNN, Minggu (15/8), menanggapi kasus pengeroyokan orang tua murid dan siswa yang menimpa Dasrul, guru SMKN 2 Makassar. 

Dikatakan Reza, tidak tepat jika dinyatakan bahwa guru dilarang menjatuhkan sanksi. Tentu saja ada kriteria-kriteria untuk menentukan jenis bagi siswa.

BACA JUGA: Mendikbud: Jangan sampai Mal jadi Rumah Kedua Siswa

"UU ‎dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan (termasuk) hukuman bagi guru," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Hebat, Siswa Indonesia Raih Medali Emas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Satkes Seskoal Buka Latihan Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler