Hukuman Untuk Pelaku Kejahatan Anak Masih Ringan

Minggu, 23 Juli 2017 – 02:22 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengatakan, hukuman terhadap pelaku kejahatan anak belum betul-betul berpihak kepada korban.

Sebab, Reza menegaskan, masih banyak pelaku yang dihukum ringan.

BACA JUGA: Menteri PPPA: Riau Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Bahkan, putusan pengadilan banyak lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Masih banyak hukuman pada pelaku kejahatan anak yang hukumannya di bahwa tuntutan jaksa,” ujar Reza dalam diskusi Berpihak Kepada Anak di Cikini, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Klaim Tsania Marwa Didukung KPAI

Reza mengatakan, yang harus dipikirkan saat ini adalah bukan soal berapa peristiwa kejahatan terhadap anak yang terjadi.

Namun, jumlah laporan kekerasan terhadap anak yang ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Demi Bilqis, Enji Berubah Pikiran

Kemudian, berapa banyak yang sudah betul-betul berpihak kepada korban.

“Sebab kerap kali klimaksnya (hasil) yang di pengadilan itu yang bermasalah,” tegasnya.

Dia mengapresiasi saat ini sudah banyak masyarakat yang berani melaporkan kejahatan terhadap anak.

Namun, kata dia, pelaku kejahatan tidak dihukum dengan sepatutnya di pengadilan.

Dia mengatakan, dulu banyak masyarakat yang tidak mau menyelesaikan persoalan anaknya yang menjadi korban kejahatan karena menganggap bakal menjadi aib keluarga.

Namun, kini masyarakat sudah terbuka dan berani melapor ke aparat penegak hukum termasuklah lembaga perlindungan anak.

“Media pun turut andil memberitakan kasus-kasus soal anak,” katanya.

Reza menegaskan, kombinasi polisi, masyarakat, dan media massa menandakan bangsa Indonesia lebih tangguh dan responsif menghadapi kejahatan pada anak. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Turun Tangan Usut Sampul Buku Bergambar Cabul


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler