Hukuman Wali Kota Semarang Diperberat Dua Kali Lipat

Jumat, 01 Maret 2013 – 10:38 WIB
JAKARTA - Alih-alih ingin hukumannya diringankan, terdakwa korupsi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi malah divonis semakin berat. Ya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan orang nomor satu di Semarang yang sebelumnya 1,5 tahun menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Hakim Agung Askin dan MS Lumme. Majelis tingkat kasasi menilai Soemarmo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Semarang terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.

“MA menolak kasasi terdakwa, dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum,” ungkap Artidjo saat dihubungi, Jumat (1/3).

Menurut Artidjo, kasasi Jaksa dikabulkan karena majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum. Pada tingkat pertama, Soemarmo dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menganggap ini tidak tepat karena pasal itu diberlakukan jika yang disuap adalah pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan pada kasus Soemarmo, yang diberi uang  anggota DPRD Kota Semarang.

“Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum pada terdakwa, sebenarnya perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, bukan dijerat dengann pasal 13,” sambung Artidjo.

Seperti diketahui, Soemarmo merupakan terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang Tahun Anggaran Tahun 2011-2012 itu. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Juli 2012 lalu.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Soemarmo dinilai terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.

Menurut majelis hakim, Soemarmo bersama-sama Sekda Kota Semarang Akhmat Zainuri, Soemarmo terbukti memerintahkan pemberian uang senilai Rp344 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kota Semarang berdasarkan desakan dari anggota DPRD Fraksi PAN Agung Purno Sarjono. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tangkis Tudingan Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler