Pengadilan Tinggi Bali memperberat vonis hukuman penjara bagi Sara Connor, perempuan Australia yang didakwa atas kasus pembunuhan seorang polisi di Pantai Kuta.
Pengadilan Tinggi Bali memutuskan bahwa Sara Connor harus menghabiskan lima tahun di penjara karena keterlibatannya dalam kematian polisi Wayan Sudarsa, yang jenazahnya ditemukan di Pantai Kuta pada 17 Agustus tahun lalu.
BACA JUGA: Nasib Produk Segar Tak Laku di Pasar Australia
Skip Twitter TweetFireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame.
Sara Connor has no legal team here at Bali High Court - she sacked them after her conviction and sentence pic.twitter.com/WMDvj3Sgx5
BACA JUGA: Victoria Butuh 50 Sekolah Baru dalam 4 Tahun Mendatang
— Adam Harvey (@adharves) May 15, 2017 TWITTER: Persidangan Sara ConnorJaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan banding terhadap hukuman empat tahun yang diterima Sara di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU mengatakan bahwa hukuman itu "tidak mencerminkan nilai keadilan".
Sebuah panel tiga hakim memutuskan bahwa hukuman asli Connor harus diubah karena ia meninggalkan Wayan Sudarsa mati di pantai setelah dipukul oleh pacarnya, David Taylor, dan karena kejahatan tersebut telah merusak industri pariwisata di Bali.
BACA JUGA: Kisah Ikatan Spesial Antara Ibu dan Anak Dari 3 Keluarga
Connor tak hadir di pengadilan untuk mendnegar putusan tersebut, begitu pula tim kuasa hukumnya, yang telah dipecatnya.
David Taylor telah mengakui bahwa ia membunuh pria tersebut, meskipun ia mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Sara Connor bersikukuh dirinya tak bersalah. Ia mengatakan bahwa yang ia lakukan hanyalah mencoba memisahkan Taylor dan polisi Wayan saat mereka berdua bergelut di pantai.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 16:10 WIB 15/05/2017 oleh Nurina Savitri.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Gunakan Daftar Pemilih, Politisi Ini Didenda Rp 220 Juta