Husin Shihab yang Polisikan Habib Bahar Dilaporkan ke Polres Bogor, Siap-Siap Saja

Rabu, 29 Desember 2021 – 15:35 WIB
Pengacara Babe Aldo sekaligus kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Foto: IG Icwan Tuankotta

jpnn.com, JAKARTA - Habib Ali Ridho Assegaf alias Babe Aldo melaporkan Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Laporan terhadap Husin Shihab diterima polisi dengan nomor register STPP/11/XII/2021/Reskrim.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Habib Bahar Ini Harus Diketahui Husin Shihab

Kuasa hukum Babe Aldo, Ichwan Tuankotta mengatakan pelaporan itu dilakukan pada Selasa (28/12) kemarin.

"Kami resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ichwan kepada JPNN, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Irjen Suntana Sampaikan Pernyataan tentang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurut Ichwan, pelaporan ini berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilakukan Husin Shihab terhadap Habib Bahar bin Smith yang menyinggung pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurahman.

Ichwan menjelaskan tidak ada yang salah atas pernyataan Habib Bahar yang mengkritik Jenderal Dudung.

BACA JUGA: Seusai Dijewer Edy Rahmayadi, Coki Aritonang Bersumpah Demi Allah

Namun, Ichwan menilai pernyataan Habib Bahar itu telah dipelintir hingga berujung laporan polisi oleh Husin Shihab.

"Dia justru yang balik memberikan informasi yang tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ujar Ichwan yang juga pengacara Habib Bahar.

Menurut Ichwan, tidak ada kalimat Jenderal Dudung yang diubah oleh Habib Bahar.

Atas dasar itu, Ichwan menilai laporan dari Husin Shihab ke polisi sebagai bentuk provokasi.

"Di laporannya Husin Shihab, dia menyampaikan bahwa Habib Bahar memelintir pernyataannya itu. Faktanya kan memang begitu. Di podcast Deddy Corbuzier kami buka pernyataannya semua dari Saudara Dudung yang sampaikan begitu,” beber Ichwan Tuankotta.

Diketahui Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kapolri Resmi Naikkan Pangkat 11 Kombes jadi Brigjen, Ini Daftarnya

Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler