Husni Tamrin Sudah Ditangkap, Kasusnya Berat, Korbannya Ada yang Meninggal Dunia

Jumat, 12 November 2021 – 01:44 WIB
Husni diamankan di Polda Sumsel, Kamis (11/11). Foto : pahmi/Palpos.id

jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Jatantas Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari empat tersangka jambret yang kerap beraksi di kawasan Medan dan sekitarnya. 

Tersangka bernama M. Husni Tamrin, 27, warga LK IV Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Mesuji Makmur Kabupaten OKI, Minggu (31/11). Sedangkan empat tersangka lainnya An, Rk, Mk, dan Dk (DPO) masih buron.

BACA JUGA: Orang Tua Pembuang Bayi Ini Akhirnya Terungkap, Ternyata Masih Pelajar, Ini Kronologinya

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan pelaku ini bahkan pernah mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia ditangkap

Aksi terakhir para tersangka terjadi di Desa Catur Tanggal, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Olir, Selasa (2/11) sekira pukul 22.00 WIB. Korban bernama Sonia Indiani warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan, para tersangka sudah melakukan aksi jambret kurang lebih enam kali di wilayah hukum Polres Muara Enim dan Polres Ogan Ilir.

“Tersangka merupakan resedivis kasus jambret,” ujarnya Kamis (11/11).

BACA JUGA: Herman Terkapar Bersimbah Darah Ditikam Seorang Wanita di Pasar Bawah

CS Panjaitan mengatakan dari beberapa aksi yang dilakukan para tersangka ada korban meninggal dunia yakni seorang perempuan.

“Pada saat kejadian para tersangka memepet motor korban yang mana pada saat itu korban sedang memegang ponselnya, sehingga saat ponsel korban ditarik korban langsung terjatuh dari motornya,” katanya.

Pada saat korban terjatuh kepalanya di lindas truk tronton sehingga korban meninggal dunia.

Akibat kejadian tersebut Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan tersangka ditempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan 356 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor yamaha vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi,” tutupnya.

Sementara itu Husni mengatakan ia yang bertugas membawa motor.”Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia,” katanya.

Ia mengkau ponsel hasil jambretnya dijual.”Hasilnya kami bagi rata,” tutupnya.(*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler