jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, memberikan remisi pengurangan masa tahanan, terhadap ribuan warga binaan yang ada di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Farid Djunaedi menjelaskan, sekitar 4.941 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tersebut.
BACA JUGA: Upacara HUT Ke-76 RI, Menpora Amali Pakai Pakaian Adat Madura
“Usai upacara HUT ke-76 RI hari ini ada sekitar empat ribuan yang mendapat remisi. Di mana sesuai SK yang sudah dikeluarkan,” katanya, Selasa (17/8).
Farid menambahkan, untuk usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori. Yaitu Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.889 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. “Ya untuk remisi ini pun juga bervariatif. Mulai dari 1 sampai 6 bulan,” kata dia.
Selain itu lanjut Farid, bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, pada Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
“Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik dan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Lalu untuk napi anak, ini ketentuan selama tiga bulan terakhir,” tambahnya.
Tak hanya itu saja kata Farid, bahwa sekali lagi remisi ini pun terbagi dalam dua kategori, yaitu administrasi dan substantif, untuk administrasi telah menjalani minimal 6 bulan pidana penjara.
“Lalu untuk substantif harus tidak pernah melakukan pelanggaran, berbuat baik, dan melaksanakan program-program di masing-masing Lapas ataupun Rutan,” ucap dia. (ang/wdi/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi