HUT Kemerdekaan RI, 98 Napi di Rutan Kudus Diusulkan Peroleh Remisi

Kamis, 29 Juli 2021 – 16:44 WIB
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, KUDUS - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, 98 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengatakan dari sisi persyaratan semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, di antaranya secara administrasi telah menjalani hukuman selama enam bulan, sementara persyaratan substantif harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.

BACA JUGA: Mayjen Hasanuddin: Saya Akan Menindak Tegas Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Tersebut

"Jumlah napi yang diusulkan tersebut masih harus menunggu keputusan apakah semuanya mendapatkan remisi atau tidak," kata Suprihadi di Kudus, Kamis.

Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, kemudian diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.

BACA JUGA: Pengantar Paket Online Ditemukan di Pinggir Jalan, Tangan dan Kaki Terikat, Mulut Disumpal

Untuk jumlah napi yang nantinya mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan atau memperoleh remisi bebas (RU-II), kata dia, baru diketahui saat penyerahan remisi nantinya.

"Jika disetujui, ada satu narapidana kasus pencurian yang bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.

Adapun jumlah napi di Rutan Kudus hingga kini sebanyak 145 orang. Sebagian besar, mereka telah menjalani vaksinasi tahap pertama pada hari Selasa (27/7). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Remisi   HUT RI   Napi   Rutan   Kudus  

Terpopuler