jpnn.com, JAKARTA - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi berkah tersendiri bagi pedangdut Saipul Jamil.
Sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Saipul Jamil juga mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.
BACA JUGA: Usaha Bang Ipul Dapat Remisi, Latih Warga Binaan Menari
Menurut humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika, mantan suami Dewi Perssik itu mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Pria yang karib disapa Bang Ipul itu menjadi salah satu tahanan yang beruntung mendapat pengurangan masa tahanan karena kontribusinya.
BACA JUGA: Bang Ipul Rela Ngamen demi Dapatkan Remisi
"Iya, Saipul Jamil dapat remisi empat bulan," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (17/8).
Sebagaimana diketahui, pada 31 Juli 2017, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Bang Ipul Ultah ke-38, Inul Daratista Kirim Kue
Saipul Jamil dinyatakan terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang sebelumnya menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedangdut Ini Perhatian Banget Sama Saipul Jamil
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh