Hutan Lindung Bakal Dikelola Pihak Ketiga

Kamis, 04 Februari 2016 – 01:46 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - NUNUKAN – Pengawasan hutan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Saat ini, hampir 1.300 hektare hutan lindung sudah terbuka dari total 3.000 hektare di Nunukan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Perkebunan, Dedy Suprayitno mengatakan, saat ini pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan atas pengelolaan hutan yang ada di daerah.

BACA JUGA: Lowongan Kerja, Pemkab Ini Butuh Ratusan Pegawai

Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kendala kami (Dishutbun, Red)  hanya persoalan aturan, jika saat ini hutan terkikis dan berdampak pada kekurangan air, tentu hal tersebut sangat menjadi perhatian kami,” kata Dedy kepada Radar Nunukan, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Beberapa Hal Penyebab Usulan Kenaikan Pangkat PNS Ditolak

Solusi yang bisa dilakukan Dishutbun Nunukan saat ini adalah memberikan kepada pihak ketiga untuk mengelola hutan lindung yang ada di Nunukan. Sesuai dengan aturan yang berlaku pihak perusahaan harus dilibatkan untuk menjaga kelestarian hutan agar tidak semakin terkikis. (nal/ddq/jos/jpnn)

 

BACA JUGA: Dua Penculik yang Kabur Bawa Senjata Laras Panjang

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Tukang Bangunan Tewas Kesetrum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler