jpnn.com - NUNUKAN – Pengawasan hutan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Saat ini, hampir 1.300 hektare hutan lindung sudah terbuka dari total 3.000 hektare di Nunukan.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Perkebunan, Dedy Suprayitno mengatakan, saat ini pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan atas pengelolaan hutan yang ada di daerah.
BACA JUGA: Lowongan Kerja, Pemkab Ini Butuh Ratusan Pegawai
Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kendala kami (Dishutbun, Red) hanya persoalan aturan, jika saat ini hutan terkikis dan berdampak pada kekurangan air, tentu hal tersebut sangat menjadi perhatian kami,” kata Dedy kepada Radar Nunukan, Rabu (3/2).
BACA JUGA: Beberapa Hal Penyebab Usulan Kenaikan Pangkat PNS Ditolak
Solusi yang bisa dilakukan Dishutbun Nunukan saat ini adalah memberikan kepada pihak ketiga untuk mengelola hutan lindung yang ada di Nunukan. Sesuai dengan aturan yang berlaku pihak perusahaan harus dilibatkan untuk menjaga kelestarian hutan agar tidak semakin terkikis. (nal/ddq/jos/jpnn)
BACA JUGA: Dua Penculik yang Kabur Bawa Senjata Laras Panjang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Tukang Bangunan Tewas Kesetrum
Redaktur : Tim Redaksi