jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Jumaila Prameswari (47) dan putranya, RZ (17) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, karena diduga mencuri tas berisi uang Rp 10 juta dan satu telepon genggam, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Udin Pocong Sembunyi Bersama Pacar, Eh Ketahuan
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, dugaan pencurian bermula ketika korban bernama Monifah mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Ayah Sering Masuk Kamar Anak Tiri, Pura-Pura Ambil HP, Astagaaaa
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap di Depan Pacar, Dor! Udin Pocong Roboh
Saat itu Monifah tidak sadar bahwa dompetnya yang berisi satu buah handpone merek Vivo Y95 dan uang tunai Rp 10 juta terjatuh.
Tidak berselang lama dia menyadari barang berharganya jatuh. Monifah segera berbalik arah untuk mengambil dompetnya.
BACA JUGA: Pede Tingkat Dewa, Pencuri Berpose Salam Metal Bersama Polisi
Saat itu Monifah melihat dompetnya diambil oleh Jumaila dan RZ. Monifah lantas berteriak dan meminta Jumaila serta RZ tidak mengambil dompetnya.
“Namun, kedua pelaku malah langsung melarikan diri dengan kendaraan mereka dan membawa dompet serta isinya," beber Tri, Kamis (11/7).
Monifah kemudian melapor ke Mapolres Kobar. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Bermodalkan ciri-ciri pelaku serta nomor kendaraan yang digunakan, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sudah dibawa oleh RZ.
Jumaila ternyata sudah menggunakan uang Rp 10 juta milik Monifah untuk membeli kulkas.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan kini menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Tri. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Tidur Bareng Agus Setiawan, Wanita Muda Rugi Rp 22 Juta
Redaktur : Tim Redaksi