jpnn.com, GRESIK - Seorang ibu rumah tangga di Desa Hulaan Menganti Gresik, Jawa Timur terpaksa harus duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Gresik.
Windriani alias Wiwin didakwa menganiaya peserta arisan di sekitar perumahannya, terdakwa dituntut tujuh bulan penjara.
BACA JUGA: Lagi, Pengeroyok yang Menewaskan Hezkiel Ditangkap di Bintan
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi ibu - ibu yang suka ikut arisan.
Jangan sampai kasus yang menimpa Windriani alias Wiwin, terjadi lagi. Wiwin diketahui menganiaya Hoiroyyaroh alias Tata, anggota arisan di Perum Mas, Hulaan Menganti, Gresik.
BACA JUGA: Tak Sengaja Senggol Spion Mobil, Tendry Dipukul dan Diancam
Oleh Pojo Setio Wardoyo, jaksa penuntut umum, terdakwa yang sedang hamil empat bulan dituntut 7 bulan penjara.
"Kami tolak dakwaan jaksa karena saksi - saksi di persidangan dianggap tidak ada yang membuktikan kalau ada penganiayaan," ujar Teddy Raharjo, pengacara terdakwa.
BACA JUGA: Suami Bu Kades Pendorong Warga ke Aspal Panas Harus Dihukum
Kasus ini terjadi arisan di kompleks itu. Wiwin diduga menampar korban.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Suami Bu Kades Dorong Warga ke Drum Aspal Panas
Redaktur & Reporter : Natalia