Ibu Hamil Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

Kamis, 14 Desember 2017 – 06:30 WIB
Ibu hamil jalani sidang. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Seorang ibu rumah tangga di Desa Hulaan Menganti Gresik, Jawa Timur terpaksa harus duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Gresik.

Windriani alias Wiwin didakwa menganiaya peserta arisan di sekitar perumahannya, terdakwa dituntut tujuh bulan penjara.

BACA JUGA: Lagi, Pengeroyok yang Menewaskan Hezkiel Ditangkap di Bintan

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi ibu - ibu yang suka ikut arisan.

Jangan sampai kasus yang menimpa Windriani alias Wiwin, terjadi lagi. Wiwin diketahui menganiaya Hoiroyyaroh alias Tata, anggota arisan di Perum Mas, Hulaan Menganti, Gresik.

BACA JUGA: Tak Sengaja Senggol Spion Mobil, Tendry Dipukul dan Diancam

Oleh Pojo Setio Wardoyo, jaksa penuntut umum, terdakwa yang sedang hamil empat bulan dituntut 7 bulan penjara.

"Kami tolak dakwaan jaksa karena saksi - saksi di persidangan dianggap tidak ada yang membuktikan kalau ada penganiayaan," ujar Teddy Raharjo, pengacara terdakwa.

BACA JUGA: Suami Bu Kades Pendorong Warga ke Aspal Panas Harus Dihukum

Kasus ini terjadi arisan di kompleks itu. Wiwin diduga menampar korban.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Suami Bu Kades Dorong Warga ke Drum Aspal Panas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler