KARAWANG- Bunga (16), seorang warga Dusun Borontok RT 04/1 Desa Sindang Sari Kecamatan Kutawaluya, bersama dengan kakeknya Agustian MS (60) dengan diantar kerabatnya, Minggu (3/3) melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya, Sardi (32) yang telah menghamili dirinya hingga melahirkan seorang anak.
Informasi yang berhasil dikumpulkan perbuatan bejat Sardi terhadap Bunga terjadi sejak Bunga menginjak usia 14 tahun, ketika ibunya, Yanti (28) berangkat menjadi TKW di Arab Saudi. Ibu korban sendiri hingga saat ini masih bekerja di Arab Saudi, sejak 2 tahun lalu. Sedangkan Bunga dia tinggalkan bersama suaminya dengan dasar karena percaya.
Siswi SMP Negeri 2 Kutawaluya kelas 3 ini, akhirnya berhenti sekolah karena malu dirinya berbadan dua. Kejadian berawal pada bulan Oktober 2011, di salah satu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi kamar Bunga yang sedang tertidur lelap. Melihat gadis mungil itu , timbul birahi pelaku, lalu membangunkan Bunga dan diajak bersetubuh, dalam keadaan yang terpaksa akhirnya malam itu kegadisan Bunga dapat terenggut oleh pelaku.
Tidak hanya sampai di situ saja, persetubuhan berlanjut hingga korban hamil. Setelah beberapa bulan, pelaku sempat melarikan diri, untuk menghilangkan jejak dari pihak kepolisian. Di rasa keadaan sudah aman, lalu ia kembali pulang kerumahnya. Tanpa menyia-nyiakan kesempatan tersebut, pihak kepolisian Polsek Rengasdengklok langsung mengrebek di kediaman pelaku dan dapat meringkusnya.
Kakek korban, Agustian berharap agar hukum di tegakkan dan Sardi diadili sesuai dengan perbuatannya. "Perbuatan bejat itu tidak bisa di biarkan ,saya berharap pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan Sardi berdalih kejadian itu datang tiba-tiba saat melihat korban tertidur di kamarnya lalu hasrat birahinya tidak tertahankan. "Malam itu saya benar benar khilaf, melihat Bunga tertidur celana dalamnya terlihat , saya tidak tahan karena hampir dua tahun di tinggal istri ke Arab," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku sekarang mendekam di rumah tahanan Polres Karawang, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Karawang. Kalau terbukti, pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (diz/spr)
Informasi yang berhasil dikumpulkan perbuatan bejat Sardi terhadap Bunga terjadi sejak Bunga menginjak usia 14 tahun, ketika ibunya, Yanti (28) berangkat menjadi TKW di Arab Saudi. Ibu korban sendiri hingga saat ini masih bekerja di Arab Saudi, sejak 2 tahun lalu. Sedangkan Bunga dia tinggalkan bersama suaminya dengan dasar karena percaya.
Siswi SMP Negeri 2 Kutawaluya kelas 3 ini, akhirnya berhenti sekolah karena malu dirinya berbadan dua. Kejadian berawal pada bulan Oktober 2011, di salah satu malam, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mendatangi kamar Bunga yang sedang tertidur lelap. Melihat gadis mungil itu , timbul birahi pelaku, lalu membangunkan Bunga dan diajak bersetubuh, dalam keadaan yang terpaksa akhirnya malam itu kegadisan Bunga dapat terenggut oleh pelaku.
Tidak hanya sampai di situ saja, persetubuhan berlanjut hingga korban hamil. Setelah beberapa bulan, pelaku sempat melarikan diri, untuk menghilangkan jejak dari pihak kepolisian. Di rasa keadaan sudah aman, lalu ia kembali pulang kerumahnya. Tanpa menyia-nyiakan kesempatan tersebut, pihak kepolisian Polsek Rengasdengklok langsung mengrebek di kediaman pelaku dan dapat meringkusnya.
Kakek korban, Agustian berharap agar hukum di tegakkan dan Sardi diadili sesuai dengan perbuatannya. "Perbuatan bejat itu tidak bisa di biarkan ,saya berharap pihak kepolisian memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan Sardi berdalih kejadian itu datang tiba-tiba saat melihat korban tertidur di kamarnya lalu hasrat birahinya tidak tertahankan. "Malam itu saya benar benar khilaf, melihat Bunga tertidur celana dalamnya terlihat , saya tidak tahan karena hampir dua tahun di tinggal istri ke Arab," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku sekarang mendekam di rumah tahanan Polres Karawang, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Karawang. Kalau terbukti, pelaku bisa dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (diz/spr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Diterpa Isu Garap Pembantu
Redaktur : Tim Redaksi