Ibu Kandung Mendengar Cerita Putrinya, Langsung Kaget, Sungguh Pedih

Selasa, 30 Juni 2020 – 09:02 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya, Senin (29/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT

jpnn.com, MALANG - Seorang sopir angkutan umum berinisial E berusia 42 tahun, warga Kota Malang, Jatim, diduga telah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2014.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama kali pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Punya Risiko Sedang, Malang Raya Belum Bisa Terapkan Kehidupan Normal Baru

"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/6).

Perbuatan cabul seorang ayah terhadap anaknya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu, dilakukan di dalam rumah.

BACA JUGA: Mengapa Bu Risma Menangis Lagi? Bagaimana Hubungannya dengan Pemprov Jatim?

Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000, kepada sang anak.

BACA JUGA: Baim Wong: Satu Persen pun Gue Enggak Ada Pemikiran ke Sana

Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI jaget dan marah. Dia langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena perempuan berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Malang   Jatim   Ibu Kandung   Perkosaan  

Terpopuler