jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur harus ada penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) skala nasional.
Diketahui, ibu kota negara akan dipindah ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemerintah kabupaten terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui di Penajam, Selasa (8/10)..
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Bambang soal Rencana Pemindahan Ibu Kota
Koordinasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah pusat tersebut, menurut Wabup, agar ada kesesuaian dan tidak tumpang-tindih kebijakan menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia.
"Yang harus dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara itu ada penyesuaian RTRW secara nasional," ujar Hamdam.
BACA JUGA: Pansus DPR: Kajian Pemindahan Ibu Kota Belum Lengkap
Dijelaskan Wabup, RTRW tersebut disesuaikan dimulai dari skala nasional, yakni pemerintah pusat, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
RTRW itu, kata Hamdam, disusun secara bersama-sama sehingga kebijakan yang telah disusun melalui APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tumpang-tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Saat ini belum ada tumpang-tindih kebijakan. Akan tetapi, untuk menjaga agar anggaran APBD tidak ada yang terbuang dengan terjadinya tumpang-tindih kebijakan harus ada penyesuaian RTRW," ucapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin secepatnya ada penyesuaian rencana tata ruang wilayah seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
Pemerintah pusat, kata Wabup, mulai membicarakan atau mendiskusikan soal rencana tata ruang wilayah tersebut. Namun, belum mencapai keputusan akhir.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat menggarap RTRW secara simultan.
"Pemerintah pusat tinggal menentukan wilayah atau lokasi ibu kota negara, kemudian kami sesuaikan dengan tata ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo