jpnn.com, SIDOARJO - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (3/1), jaksa menuntut Ana, seorang ibu yang tega membuang bayi dengan pidana penjara selama setahun. Dia dinyatakan terbukti menelantarkan darah dagingnya.
Hal tersebut berdasar fakta dalam persidangan. Termasuk pengakuan Ana yang membuang putrinya di depan rumah seseorang. ''Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan,'' kata jaksa Haris N.
Menurut dia, pihaknya telah mempertimbangkan segala hal, baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, menurut Haris, perbuatan Ana tak seharusnya dilakukan. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal.
''Terdakwa belum pernah dihukum,'' lanjutnya. Juga berterus terang selama sidang. ''Bayi yang ditelantarkan saat ini masih dapat diselamatkan,'' imbuhnya.
Selama tuntutan dibacakan, Ana hanya menundukkan kepala. Dia tak mengajukan pembelaan secara tertulis. Namun, dia meminta jaksa agar meringankan hukumannya. Dia ingin kembali berkumpul bersama keluarga. Ana mengaku masih cinta dengan sang suami dan ingin mengasuh anak-anaknya. ''Anak-anak masih membutuhkan seorang ibu,'' ucapnya.
Majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan Ana agar mereka dapat mengambil putusan yang seadil-adilnya. ''Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan,'' ucapnya, lantas mengetok palu tanda menutup sidang.
Sebagaimana diberitakan, Ana membuang bayinya di Perum Pondok Mutiara karena takut kepada suami sahnya. Sebab, bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pria lain. Ketika membuang bayi yang ada dalam tas kertas, terdakwa mengajak anak pertamanya. (may/c22/ai)
BACA JUGA: Polisi Ungkap Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Buang Bayi di Tong Sampah Jalan Siaga?
Redaktur : Tim Redaksi