Ibu Pembuang Bayi Masih Bisa Asuh Lagi

Senin, 30 April 2018 – 17:50 WIB
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Kesempatan tetap terbuka untuk Rini Wijayanti. Ibu tiga anak yang membuang bayi laki-lakinya itu masih punya harapan untuk mengambil kembali sang buah hati.

Namun, dia harus mengikuti prosedur Panti Sosial Anak dan Balita (PSAB) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim di Sidoarjo.

BACA JUGA: Dibuang Ibunya, Bayi Malang ini Kedinginan

Saat ini bayi malang tersebut dirawat di ruang neonatal intensive care unit (NICU) RSUD Ibnu Sina. Sementara, hak asuh dipegang Dinsos Gresik.

''Tapi, nanti diserahkan ke Dinsos Jatim," ujar Kepala Dinsos Gresik Sentot Supriyohadi.

BACA JUGA: Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kantong Plastik

Menurut dia, seorang anak yang sudah dibuang menjadi hak milik negara. Orang tua asuh diputuskan setelah ada yang memenuhi persyaratan.

Salah satunya, usia pernikahan calon orang tua asuh minimal lima tahun. Artinya, mereka merupakan pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak selama lima tahun.

BACA JUGA: Bayi Perempuan Ditinggalkan Orang Tua di RS

Kondisi ekonominya juga harus mapan. Hal itu menjadi jaminan kesejahteraan bayi yang akan diadopsi.

''Ada satu lagi. Yakni, izin dari orang tua kandung," jelasnya.

Bagaimana jika orang tua kandung ingin anaknya kembali? Sentot menyatakan, prosedur adopsi harus dipenuhi.

Biasanya, ada prioritas bagi orang tua kandung. Namun, kewenangan tetap berada di dinsos. "Masih ada kesempatan," imbuhnya.

Di sisi lain, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) Zulfikar Ardiwardana menuturkan, tindakan membuang bayi sejatinya masuk delik pidana. Namun, aspek kemanusiaan memang perlu dipertimbangkan. (adi/c18/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Cantik Ditemukan Dalam Plastik di Semak-Semak


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler