BENGKULU - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap EM (40) tersangka pencabulan kepada 8 anak di RW 3 Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu. Pemeriksaan kejiwaan ini akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa dari tersangka sendiri. Serta untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka. Jika berkas sudah lengkap dan pemeriksaan kejiwaan selesai, maka tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Malabro, sebelum berkasnya diajukan ke kejaksaan.
“Pemeriksaan saksi korban terus berjalan, kejiwaan tersangka juga akan dilakukan pemeriksaannya,” kata Dwi seperti yang dilansir Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (22/4).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Bina Ampera Bukit siap untuk melakukan tes kejiwaan. Dijelaskan Bukit, butuh waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Maka selama 14 hari tersebut aktivitas tersangka akan dipantau terus oleh petugas RSJ.
“Ya kami siap melakukan pemeriksaan, nanti jika sudah ada permintaan dari kepolisian kita akan laksanakan,” ungkapnya.
Namun Bukit mengatakan hingga tadi malam belum mendapatkan surat permintaan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tehadap tersangka pencabulan tersebut. Jika hari ini kepolisian datang dan langsung menyerahkan tersangka untuk diperiksa, maka pihak RSJ menyatakan siap untuk melaksanakan tugasnya.
“Kalau surat permohonan saya belum baca, nanti saya cek dulu, mungkin sudah dimasukkan langsung kebagian UGD kita. Intinya bagaimanapun kami siap menjalankan tugas kami,” pungkasnya. (cw4)
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa dari tersangka sendiri. Serta untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka. Jika berkas sudah lengkap dan pemeriksaan kejiwaan selesai, maka tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Malabro, sebelum berkasnya diajukan ke kejaksaan.
“Pemeriksaan saksi korban terus berjalan, kejiwaan tersangka juga akan dilakukan pemeriksaannya,” kata Dwi seperti yang dilansir Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (22/4).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Bina Ampera Bukit siap untuk melakukan tes kejiwaan. Dijelaskan Bukit, butuh waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Maka selama 14 hari tersebut aktivitas tersangka akan dipantau terus oleh petugas RSJ.
“Ya kami siap melakukan pemeriksaan, nanti jika sudah ada permintaan dari kepolisian kita akan laksanakan,” ungkapnya.
Namun Bukit mengatakan hingga tadi malam belum mendapatkan surat permintaan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tehadap tersangka pencabulan tersebut. Jika hari ini kepolisian datang dan langsung menyerahkan tersangka untuk diperiksa, maka pihak RSJ menyatakan siap untuk melaksanakan tugasnya.
“Kalau surat permohonan saya belum baca, nanti saya cek dulu, mungkin sudah dimasukkan langsung kebagian UGD kita. Intinya bagaimanapun kami siap menjalankan tugas kami,” pungkasnya. (cw4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu RT Ingin jadi Santriwati
Redaktur : Tim Redaksi