Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat, Korbannya 55 Orang, Ya Ampun

Rabu, 01 September 2021 – 04:18 WIB
Polres Magelang mengungkap kasus penipuan arisan online. Foto: Humas Polres Magelang

jpnn.com, MAGELANG - Polres Magelang mengungkap kasus penipuan arisan online. Seorang ibu rumah tangga di Mertoyudan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

“Selain arisan online sistem menurun, pelaku ini juga melakukan penipuan investasi,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Magelang, Selasa (31/8).

Tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial RDA, 29, warga Kalinegoro Mertoyudan, Magelang.

BACA JUGA: 90 Personel Brimob Bergerak ke Perbatasan RI-Timor Leste

“Tersangka ini membuat 'Arisan Menurun By Echy' sejak Desember 2019. Kemudian para member atau peserta mulai tidak mendapatkan imbal atau pencairan hasil pada Januari 2021,” katanya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat lebih hati-hati dan waspada mengikuti arisan online dan semacamnya seperti ini.

“Berhati-hati dalam ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji-janji yang tidak masuk akal dan orang yang belum terlalu dikenal. Lalu apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke kepolisian,” imbaunya.

Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan AM memaparkan untuk modus yang dilakukan tersangka.

“Tersangka ini menggadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos, dengan nama Arisan Menurun By Echy. Kemudian menawarkan kepada orang lain dengan menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar,” paparnya.

Kemudian tersangka menawarkannya melalui media sosial Instagram.

“Pada awalnya, Arisan Menurun By Echy masih berjalan lancar, dan pelaku RDA dapat memenuhi imbal atau pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta,” ujarnya.

Secara matematis, dalam model arisan tersebut, tersangka sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter atau grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan.

“Namun, tersangka memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut. Selain itu, uang modal atau setoran dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Peserta arisan tersebut didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan maupun mahasiswa, yang belum maupun sudah berumah tangga,” katanya.

Dalam kejadian tersebut, kata Alfan, para peserta arisan mengalami kerugiaan sekitar Rp 300 juta.

“Untuk total member ada 55 orang,” tegasnya.

Kasus terungkap setelah salah satu korban melapor kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler