Ibu Rumah Tangga Jualan Herbal Pelangsing Ilegal, Omzet Rp50 Juta per Pekan

Sabtu, 05 Oktober 2019 – 07:32 WIB
Petugas BBPOM Banda Aceh bersama Polda Aceh dan Polres Aceh Tenggara menyita ribuan botol herbal pelangsing diduga illegal. Foto: ANTARA/Dok. BBPOM Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyita ribuan botol herbal pelangsing diduga ilegal dari sebuah rumah di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli menyebut, penjualan herbal illegal itu beromzet paling sedikit Rp50 juta per minggu.

BACA JUGA: Minuman Herbal Jepang Ini Dipercaya Manjur Turunkan Berat Badan

Keterangan itu diperoleh setelah penyidik dari BBPOM Banda Aceh meminta keterangan kepada pemilik ribuan botol herbal merek "RD Pelangsing" berinisial DVS, seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Aceh Tenggara.

"Jumlah masyarakat yang mengkonsumsi herbal tanpa izin edar ini sangat banyak, produk ini dijual bebas secara daring dari Aceh hingga ke Papua," kata Zulkifli kepada ANTARA, Jumat (4/10) malam yang dihubungi dari Meulaboh.

BACA JUGA: Perempuan Muda Digerebek saat Bersama Teman Prianya, Oh

Dikatakan, produk herbal itu selama ini juga turut dijual ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh kepada sejumlah pedagang kecil dan telah lama dikonsumsi oleh masyarakat.

Agar kandungan herbal itu diketahui, maka mereka saat ini masih melakukan uji laboratorium guna memastikan apakah dalam kandungan herbal itu terdapat substansi kimia buatan atau pun tidak.

BACA JUGA: 6 Herbal Ini Dipercaya Bisa Mencegah Kanker

Apabila nantinya dalam produk tersebut ditemukan adanya unsur zat kimia atau ditemukan kandungan terlarang, maka pemilik ribuan botol herbal tersebut melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 dengan ancaman pidana terhadap pelaku kurungan penjara paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar. (Antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler