jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Indonesia Carbon Trade Review (ICTR) menilai bahwa perdagangan karbon berpotensi untuk menjadi praktik greenwashing.
Oleh sebab itu, perlu mengantisipasi agar perdagangan karbon terbebas dari greenwashing.
BACA JUGA: Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
Greenwashing merupakan strategi komunikasi dalam mempromosikan program ramah lingkungan yang bertujuan untuk mengelabui perhatian publik dari perusakan lingkungan yang sebenarnya terjadi.
Direktur Eksekutif ICTR Opu Pangeran Ali Asyam menyoroti adanya potensi perdagangan karbon untuk menjadi praktik greenwashing, yaitu perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon seolah-olah berhasil menurunkan emisi karbon, padahal perusahaan tersebut sebenarnya masih menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
“Terdapat potensi perdagangan karbon untuk menjadi praktik greenwashing. Padahal, kita mengharapkan perdagangan karbon menjadi upaya riil untuk menurunkan emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi, bahkan menjadi katalisator peralihan pada energi terbarukan,” ujar Opu Pangeran dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Menurut dia, praktik greenwashing dalam perdagangan karbon akan menciptakan penurunan emisi yang semu sehingga penurunan emisi tidak berjalan optimal.
BACA JUGA: Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Selain itu, karena sifatnya mengelabui, praktik greenwashing akan menimbulkan skeptisisme terhadap perusahaan maupun perdagangan karbon itu sendiri sehingga kontraproduktif dalam perjuangan melawan perubahan iklim.
Perdagangan karbon menjadi harapan untuk mengatasi perubahan iklim yang mengancam hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, perdagangan karbon harus terbebas dari praktik greenwashing.
Opu Pangeran menegaskan peran penting pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengantisipasi perdagangan karbon agar terbebas dari praktik greenwashing.
“Diperlukan peran penting pemerintah melalui kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya melalui kepatuhan terhadap kebijakan untuk mengantisipasi perdagangan karbon agar terbebas dari praktik greenwashing,” ujar Opu Pangeran.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari