Icuk Sugiarto Dilengserkan Dari Ketum PBSI Jakarta

Selasa, 24 Februari 2015 – 14:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA- PBSI kembali menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, Icuk Sugiarto. Sanksi diberikan karena Icuk tak menjalankan keputusan PP PBSI untuk melantik engkot PBSI Jakarta Timur.

Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c. Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk  berupa pemberhentian Icuk Sugiarto dari jabatannya selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018. 

BACA JUGA: Inter Terlalu Sering Ciptakan Kesulitan Sendiri

“Kami semua tahu bahwa Pak Icuk sudah banyak berjasa mengharumkan nama bangsa dan mengembangkan bulutangkis di Indonesia. Kami tentu saja sangat prihatin dengan kondisi ini. Semoga keputusan ini adalah keputusan yang terbaik bagi Pengprov PBSI DKI.” Kata Anton Subowo, Sekjen PP PBSI di laman resmi organisasi, Selasa (24/2).

PBSI akan menunjuk caretaker untuk menjalankan fungsi Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta sementara. Caretaker itu akan bekerja sampai terpilihnya Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta yang baru melalui forum yang sah.

BACA JUGA: The Doctor Pimpin Latihan Hari Pertama

“Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Icuk Sugiarto. Namun dalam menjalankan sebuah organisasi, kita semua harus tunduk dan taat pada peraturan AD/ART yang berlaku,” tegas Gita Wirjawan, Ketua Umum PP PBSI. (jos/jpnn)

BACA JUGA: BOPI Minta Syarat Verifikasi Dipenuhi Sebelum 4 April

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimediasi Fahri, Ini Tanggal Kick Off ISL yang Disepakati BOPI-PSSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler