ICW: Bansos Sumut Kasus Sepele

Kamis, 03 September 2015 – 05:09 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung yang terang-terangan mengaku khawatir digugat praperadilan oleh tersangka kasus bansos Sumut, yang hingga kemarin belum juga ditetapkan namanya.

Donal mengatakan, kekhawatiran seperti itu berlebihan lantaran pengungkapan perkara dugaan kasus bansos bukanlah hal yang sulit. Pasalnya, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW itu, modus korupsi bansos tergolong sangat sederhana, tidak rumit. Sehingga, bukan hal sulit untuk mengumpulkan bukti-buktinya.

BACA JUGA: Kembangkan Masyarakat Desa Agar Kreatif

"Pada umumnya, kasus bansos itu coraknya sederhana, sangat mudah untuk diungkap," ujar Donal kepada JPNN kemarin (2/9).

Pernyataan alumnus Universitas Andalas, Padang, itu menanggapi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Selasa (1/9), yang mengatakan Kejagung ingin benar-benar berkas kasus bansos Sumut lengkap, sehingga semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA: TNI Ajak Pemuda Jaga Kehidupan Berbangsa, Begini Caranya

 “Sekarang ini harus lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka, mengingat proses hukum, sekarang lagi trend ke praperadilan. Makanya untuk menetapkan tersangka kami tidak mengacu pada aturan minimal harus didukung dua alat bukti, tapi sebanyak-banyaknya alat bukti,” ujar Tony kepada JPNN.

Menurut Donal, pengumpulan barang bukti dan juga saksi dalam perkara bansos Sumut bukanlah hal yang rumit. "Para penerimanya itu kan banyak. Jadi bukan hal yang sulit untuk mencari saksi. Bukti-buktinya juga tidak sulit karena semua tercatat," terangnya.

BACA JUGA: Itu Sandi Baru Kerja Sama Bilateral Indonesia-Austrasia

Ditegaskan lagi bahwa modus korupsi dana bansos itu sangat sederhana. "Mudah dibongkar, kenapa dibilang susah?" cetusnya heran.

Dia mengatakan, jika memang kejaksaan agung lambat menangani kasus bansos Sumut ini, maka lebih baik Korps Adhyaksa itu meminta petunjuk alias supervisi dari KPK. "Penting KPK melakukan supervisi kasus bansos Sumut yang ditangani kejaksaan agung ini karena terkait pokok persoalannya yang ditangani KPK (kasus suap hakim PTUN Medan, red)," ujar Donal. "Aktor-aktornya juga sama," imbuhnya lagi.

Donal juga mengingatkan kejaksaan agung agar tidak terpengaruh dengan sikap Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho yang terkesan ogah-ogahan menjalani pemeriksaan kasus bansos. "Langkah aparat penegak hukum jangan terpengaruh kemauan saksi atau tersangka," cetusnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikat Duit Negara dengan Relawan Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler