JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium ada pengecohan isu menjelang sidang kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Itu setelah terdakwa M Nazarudin yang menuding anggota Komisi III dari partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menerima USD 5 ribu dari setiap proyek yang dikerjakan Nazaruddin.
"Setidaknya sebelum adanya inkrah, maka fokus saja usut masalah penyuapan Wisma Atlet, jangan sampai kita terkecoh dengan hal-hal lain. Krena menurut saya aneh ketika bicara kasus Wisma Atlet tetapi malah bicara masalah lain," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febrian Diansyah, Jumat (2/3).
Menurut Febrian, yang terjadi saat ini seolah-olah Nazar tidak melakukan korupsi, sedangkan posisi Nazar disini bukan Justice Collaborator karena sejak awal Nazar adalah bukan orang yang membongkar kasus korupsi.
Febrian mengaku Nazar kemudian hanya protes orang-orang yang menurutnya terlibat korupsi tanpa disertai data dan bukti. "Jadi hanya menyanyi saja," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menantang Nazarudin yang menuding Didik Irawadi Syamsuddin melakukan korupsi. Tantangan itu sempat disampaikan Amir di Istana Negara belum lama ini.
Seperti diketahui, kemarin Nazaruddin kembali menuding mantan koleganya di Demokrat menerima aliran dana proyek Wisma Atlet SEA Games. Kali ini giliran Didi Irawadi Syamsuddin, putra Amir Syamsuddin, yang kini duduk di Komisi III DPR. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Didi menerima USD 5 ribu per proyek tahun 2010. Pada sidang Tipikor, Nazarudin mengaku ada hal baru, namanya Didi Irawadi, Komisi III, pengurus antikorupsi di Partai Demokrat. Nazar mengatakan setiap reses di Komisi III, Didi menerima uang USD 5 ribu.
Didi Irawadi sudah membantah tudingan Nazar itu. "Kalau tuduhan Nazaruddin benar, tentu saya tidak akan mungkin bersikap sangat kritis pada kasus-kasus yang dihadapi Nazar," kata Didi. Karena Nazar menilai yang tidak-tidak, dia tidak merasa perlu menanggapinya.
Amir Syamsudin meminta Nazar membuktikan tudingannya. "Manakala Nazaruddin yakin, saya berikan jalan pintas yang mudah dan simpel, karena sebagai ayah saya tidak mau membantah. Itu tidak objektif," kata Amir. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Pertanyakan Hak Korban di PERMA
Redaktur : Tim Redaksi