JAKARTA - Polemik tentang sekolah bertaraf internasional (SBI) dan sekolah rintisan SBI belum berhenti pada pembubarannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah orang tua murid mempertanyakan mengenai anggarannya.
"Siang ini ICW bersama orang tua murid akan ke Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), guna mempertanyakan mengenai anggaran RSBI," kata Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari saat dikonfirmasi JPNN, Senin (14/1).
Dia menyebutkan, masyarakat perlu mengetahui soal anggaran RSBI/SBI selama ini. Baik itu sekolah-sekolah penerima kucuran dananya maupun jumlah dananya itu sendiri.
"Jadi kita ingin tahu seperti apa anggaran RSBI/SBI selama ini dan kita mau minta datanya," tegas Siti yang juga pemohon pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang telah dikabulkan MK.
Dia menambahkan bahwa ICW dan orang tua murid juga akan memberikan keterangan pers mengenai masa transisi pembatalan RSBI/SBI yang masih dipolemikkan.
Diketahui, MK telah membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tahun 2003, sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI. Artinya sekolah berlabel internasional itu tidak dibenarkan lagi menjalankan segala bentuk kekhususan yang diberikan selama ini, terutama mengenai pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.(fat/jpnn)
"Siang ini ICW bersama orang tua murid akan ke Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), guna mempertanyakan mengenai anggaran RSBI," kata Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari saat dikonfirmasi JPNN, Senin (14/1).
Dia menyebutkan, masyarakat perlu mengetahui soal anggaran RSBI/SBI selama ini. Baik itu sekolah-sekolah penerima kucuran dananya maupun jumlah dananya itu sendiri.
"Jadi kita ingin tahu seperti apa anggaran RSBI/SBI selama ini dan kita mau minta datanya," tegas Siti yang juga pemohon pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang telah dikabulkan MK.
Dia menambahkan bahwa ICW dan orang tua murid juga akan memberikan keterangan pers mengenai masa transisi pembatalan RSBI/SBI yang masih dipolemikkan.
Diketahui, MK telah membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas tahun 2003, sebagai dasar pembentukan RSBI/SBI. Artinya sekolah berlabel internasional itu tidak dibenarkan lagi menjalankan segala bentuk kekhususan yang diberikan selama ini, terutama mengenai pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud-MK Sepakati Transisi RSBI
Redaktur : Tim Redaksi