Sejak putusan ini dikeluarkan Oktober 2011, pihak Kejaksaan hingga sekarang belum melakukan eksekusi. Belakangan, Kejaksaan beralasan tidak bisa mengeksekusi karena nomor registrasi putusan kasasinya tidak cocok dengan nomor perkara yang diusulkan PN Limboto.
"Sudah rahasia umum kalau di MA itu sering terlambat untuk pengiriman putusan meski perkaranya sudah lama diputuskan. Itu sebabnya, Kejati Gorontalo harus proaktif, jangan hanya menunggu saja," kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, di Jakarta, Selasa (18/12).
Dia mempertanyakan kinerja Kepala Kejati yang tidak berinisiatif untuk melakukan eksekusi. Alasan karena ada kesalahan pengetikan nomor perkara, dinilai terlalu klise. Sebab, Kejaksaan harusnya paling berwenang untuk mendesak MA melalui PN Limboto agar segera mengirimkan surat putusan kasasinya sebagai dasar melakukan eksekusi.
"Kasus ini menjadi terkatung-katung karena sikap Kejatinya yang tidak proaktif. Jika Kepala Kejatinya benar-benar ingin memberantas korupsi, harusnya jangan diam saja," kritiknya.
Dengan adanya eksekusi, Emerson mengatakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan lebih cepat memberhentikan Haris Najamudin sebagai bupati Bonbol. Sebab, dengan adanya eksekusi otomatis Haris resmi sebagai terpidana.
"Jadi kuncinya sekarang ada di Kejati, harus segera melakukan eksekusi. Kalau tidak mampu menjalankan fungsinya lebih baik mundur saja sebagai kepala Kejati," tegasnya.
Di tempat terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi lewat Jubir Reydonnyzar Moenek, mengatakan, masalah Bonbol belum bisa diputuskan. Mendagri masih akan meminta pendapat dari para ahli hukim tata negara. Di samping melakukan koordinasi dengan MA tentang kesalahan pengetikan tahunnya.
"Mendagri akan memutuskan sesuatu kalau kajiannya sudah lengkap. Yang jelas, masalah ini kita upayakan secepatnya diselesaikan," ucapnya.
Ditambahkan Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri Sukoco, Kemendagri juga akan melayangkan surat kepada MA untuk meminta klarifikasi soal kesalahan pengetikan dalam putusan perkara Pentadio Resort. Dengan adanya penjelasan resmi dari MA, bisa dijadikan pijakan bagi Mendagri untuk menetapkan putusan.
Bagaimana dengan tanggapan MA? Karo Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, putusan 50 K/Pid.Sus/2011 memang atas nama Haris Najamudin. Diakuinya memang ada kesalahan pengetikan, itu sebabnya MA melakukan perbaikan.
"Kesalahan pengetikan tahun atau tanggal atau nama bukan berarti isi putusannya juga berubah. Itu sebabnya, kesalahan pengetikannya masih diperbaiki dan dicek lagi sebelum dikirim kembali ke PN Limboto," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, PNS Manado Wajib Buat Kompos
Redaktur : Tim Redaksi