ICW Desak KPU Coret Pencalonan Jimmy Rimba

Senin, 14 September 2015 – 18:45 WIB
Jimmy Rimba Rogi. Foto: dok.JPNN


JAKARTA - Sejumlah aktivis peduli pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (14/9). Mereka meminta KPU membatalkan penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado.

Menurut ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz,  Jimmy saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat. Namun oleh KPU Kota Manado diloloskan sebagai pasangan calon.

BACA JUGA: Mantan Napi Boleh Nyalon jika Sudah Bebas Paripurna

"ICW berpandangan putusan KPU Manado tersebut cacat hukum. Disebabkan Kemenkumham melalui surat nomor PAS-495.PK.01.05.08 tahun 2013 tentang pembebasan bersyarat, dalam lampirannya menyebut masa percobaan pembebasan Jimmy berakhir 29 Desember 2017," ujar Donald, di Gedung KPU, Senin (14/9).

Selain itu, kata Donald, pada suratnya yang ditujukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado, Kemenkumham juga menjelaskan Jimmy sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

BACA JUGA: Tjahjo: Menteri Itu Tak Waras, Begitu Saja!

"Jadi penetapannya cacat hukum. Karena dalam pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebut salah satu syarat calon kada tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun," ujarnya.

Kemudian dalam Pasal tersebut juga diatur, persyaratan tidak berlaku bagi seseorang yang telah menjalankan pidananya, terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ‎ditetapkan sebagai calon dalam pemilu.

BACA JUGA: Inilah Peta Politik PKS di seluruh Daerah Agar Menang dalam Pilkada

"Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan tersebut. Sehingga mantan narapidana diperbolehkan menjadi calon tanpa jeda waktu. Tapi perlu diingat, keputusan tidak berlaku bagi orang atau pihak yang tengah menjalani masa hukuman," ujar Donald.

Donald kemudian mengutip UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan, seorang narapidana yang bebas bersyarat merupakan warga binaan pemasyarakatan dan masih dalam bimbingan badan pemasyarakatan.

"Jadi seorang narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat belum dapat dikatakan telah selesai menjalani masa hukuman," ujarnya.

Karena itu Donald dan sejumlah aktivis lainnya meminta KPU melakukan koreksi atas keputusan KPU Manado.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Pengusaha AS, Fadli Zon Bantah Ada Fee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler