ICW: Korupsi Tambang Rugikan Negara Rp273 Triliun

Rabu, 12 Juni 2013 – 13:15 WIB
JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mengkritisi kinerja penegak hukum karena belum menyentuh dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan dan kehutanan. Padahal korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA) ini semakin mengerikan dengan potensi kerugian negara Rp 273 triliun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan upaya perlawanan terhadap kejahatan ini yang dilakukan penegak hukum dan pemerintah belum maksimal. Faktanya, para mafia SDA masih merajalela.

"Ini belum disentuh penegak hukum. Mereka hanya sibuk dengan kasus pengadaan barang jasa yang kerugian negaranya hanya ratusan miliar. Sementara di tambang dan hutan mencapai triliunan potensi kerugian negaranya," kata Tama, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Dia memaparkan evalusasi kerugian negara pada SDA di tiga sektor, kehutanan, perkebunan dan pertambangan menunjukkan angka fantastis. Catatan Kementerian Kehutanan sendiri pada Agustus 2011 menyebutkan, potensi kerugian negara akibat izin pelepasana kawasan hutan di 7 Provinsi diprediksi hampir Rp 273 triliun.

"Kerugian itu timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit tambang yang dinilai bermasalah," jelas Tama didampingi sejumlah aktifis koalisi seperti Walhi Sumsel, KBH Sumsel, JATAM Kaltim, Gemawan, Yayasan Titian, Seknas Walhi, ICW, TUK, Jatam, Sawit Watch, YLBHI, Elsam dan Pilnet.

Dari jumlah kerugian negara yang terjadi, Kalimantan Tengah merupakan terbesar yakni Rp 158 triliun. Menyusul Kalimantan Timur yang potensi kerugiannta mencapai Rp 31, 5 triliun, Kalimantan Barat Rp 47, 5 triliun dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.

Sementara itu Sarah dari Jatam Kaltim mengatakan catatan KPK hanya dari temuan di empat provinsi di Kalimantan (Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim), dugaan kerugian negara akibat tidak tertibnya izin pinjam pakai kawasan hutan terhitung  Rp15,9 triliun per tahun dari potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Itu belum termasuk kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan. Dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar," kata Sarah.

Data terbaru adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut ada 15 temuan yang dilakukan 22 perudahaan di Kalimantan Tengah, Riau, Maluku Utara dan Papua Barat yang melakukan penambangan dan eksplorasi di akwasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Total nilai kerugian negaranya Rp 100 miliar. BPK sendiri telah menyerahkan hasil audit itu ke KPK Jumat (24/5/2013) lalu," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Terdakwa Penyuap Luthfi Berharap Dituntut Ringan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler