ICW Laporkan Hakim Angie ke KY

Selasa, 29 Januari 2013 – 03:44 WIB
JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota Banggar DPR RI, Angelina Sondakh, dinilai telah melakukan kekeliruan dalam memutuskan perkara tersebut. Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir kekeliruan tersebut tampak dalam putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis empat setengah tahun kepada Anggie.

Karena itu, LSM antikorupsi tersebut mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan kejanggalan putusan tersebut. "Laporan ini terkait putusan Anggie yang kami nilai keliru, sehigga perlu di kritisi agar masyarakat tahu," ungkap peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KY, Senin (28/1).

Febri menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Anggie sangat ringan, yakni hanya empat setengah tahun. Dalam hal ini, hakim dinilai lebih memilih membuktikan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun.

"Padahal, terdapat beberapa fakta di persidangan yang cukup kuat untuk membuat para hakim menyatakan Pasal 12 huruf a terbukti dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jadi, kalau Pasal 12 ini digunakan, tidak menutup kemungkinan Anggie akan dihukum empat sampai 20 tahun," urainya.

Sesuai fakta persidangan, ICW sangat yakin mantan Puteri Indonesia itu mempunyai peran aktif dalam komunikasi baik dengan Nazarudin maupun dengan Mindo Rosalina Manulang. Pertemuan tersebut menurut ICW terjadi secara langsung dan juga melalui BBM untuk membicarakan tentang vee proyek.

Komisioner Bidang Pengawasan KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya tentu akan memeriksa terlebih dahulu untuk memastikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan KY. "Yang jelas, jangan menilai pilihan hakim itu selalu buruk, agar tidak terkesan setiap ada pengaduan berarti hakim ada "main" dengan pihak tertenti," katanya.

"Tapi, setiap ada pengaduan terkait putusan haki dalam perkara apapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi tetap kami lakukan langkah-langkah sesuai peran yang diamanahkan UU kepada KY, bilamana memang meyakinkan terjadi kekeliruan kami pasti akan menindaklanjutinya,’’ tegas Suparman. (ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelenggara Negara akan Ditatar 4 Pilar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler