jpnn.com - JAKARTA - Peneliti ICW, Tama S Langkun meyakini kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan perkara politik, namun murni pidana korupsi.
Menurutnya, Anas dijerat dalam kasus korupsi proyek Hambalang karena memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti keterlibatan mantan Ketum PB HMI itu.
BACA JUGA: Megawati Terkejut Diminta Bersedia Jadi Ketum PDIP Lagi
"Ini kasus pidana korupsi yang berdasarkan kepada bukti. Pertama ada beberapa dakwaan soal tindak pidana korupsi dan penindakan uang. Jaksa yakin Anas menerima harrier dan uang dari Nazaruddin. Artinya yang dibangun jaksa penuntut umum sebenarnya tidak dibantah," papar Tama dalam diskusi bertema 'Menanti Vonis Anas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).
Hanya saja, diakui Tama kasus tersebut bersinggungan dengan urusan politik. Di mana, jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan uang fee hasil proyek Hambalang digunakan untuk kepentingan Anas pada Kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung.
BACA JUGA: Rakernas PDIP Minta Megawati Mau Jadi Ketum Lagi
"Jadi ini ada korupsi dalam berpolitik, ada ikhtiar bahwa jaksa ingin membuktikan hal tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti vonisnya seperti apa," tandas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen menilai kasus yang menimpa kliennya bukanlah murni tindak pidana korupsi lantaran sarat berbau politik. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Petinggi PDIP Juga Usul Kabinet Jokowi Dinamai Trisakti
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Aneh, Jika Pengusung Jokowi-JK tak Dapat Jatah Menteri
Redaktur : Tim Redaksi